Jawa Pos Radar Madiun - Polemik terkait keberadaan Akta Pembatalan Nomor 65 tanggal 31 Desember 2009 kembali memanas setelah kuasa hukum Nany Widjaja berulang kali menghindar saat diminta memberikan penjelasan.
Dokumen tersebut diklaim dibuat di hadapan notaris Topan Dwi Susanto alias Edhi Susanto dan disebut membatalkan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008.
Akta Nomor 14 sendiri merupakan dokumen yang ditandatangani langsung oleh Nany, berisi pernyataan bahwa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press Tabloid Nyata berada di bawah PT Jawa Pos.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, pihak Nany menggunakan Akta 65 sebagai landasan argumen.
Namun hingga saat ini, dokumen tersebut belum pernah diperlihatkan di persidangan.
Notaris yang namanya dicantumkan bahkan menegaskan bahwa ia tidak pernah membuat akta bernomor 65 pada 2009.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan penuh dalam menilai setiap alat bukti yang diajukan.
Menurutnya, pihak yang mengajukan gugatan wajib membuktikan keberadaan dokumen yang mereka jadikan rujukan.
“Penilaian dalam sebuah pembuktian di perkara sepenuhnya merupakan kewenangan hakim yang memutus,” ujar Fickar.
Ia menegaskan bahwa apabila pihak penggugat tidak dapat menunjukkan Akta 65, terlebih ketika notaris yang tercantum menyatakan tidak pernah membuatnya, situasi tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan.
Fickar menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, seseorang yang mengajukan suatu dokumen sebagai dasar argumen tetapi tidak mampu membuktikan keberadaannya atau melibatkan pihak yang menyangkal pernah membuatnya, dapat dinilai masuk dalam kategori perbuatan pidana tertentu.
“Jika ada bukti surat yang disebut melibatkan pihak lain, tetapi pihak tersebut tidak merasa membuatnya, hal itu bisa dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan,” tegasnya.
Fickar menambahkan bahwa beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan. Dalam perkara seperti ini, penggugat berkewajiban menghadirkan akta yang dimaksud.
Ketidakmampuan melakukannya membuat argumen menjadi gugur sekaligus membuka ruang untuk menilai apakah ada unsur kesengajaan atau itikad tidak baik.
Sementara itu, laporan polisi yang diajukan PT Jawa Pos ke Polda Jawa Timur telah teregister dengan Nomor LP 797/VI/2025/Polda Jatim.
Laporan tersebut tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, melainkan dugaan penggunaan dokumen yang tidak pernah bisa dibuktikan keberadaannya.
Belum terungkapnya Akta 65 hingga persidangan berjalan serta bantahan dari pihak notaris membuat dugaan pemalsuan dokumen diperkirakan menjadi salah satu fokus proses hukum selanjutnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani