Jawa Pos Radar Madiun - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan MW, Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, sebagai tersangka atas kebakaran besar yang terjadi di ruko Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Insiden tragis yang terjadi pada Selasa (9/12) ini mengakibatkan 22 korban tewas.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, termasuk MW sendiri.
“Kami tetapkan MW sebagai tersangka setelah pemeriksaan,” jelas Roby.
MW dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 187, 188, dan 359.
Pasal-pasal tersebut terkait dengan dugaan kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya, hingga berakibat fatal dengan adanya korban jiwa.
Dengan status tersangka, MW terancam hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun, jika terbukti bersalah dalam insiden kebakaran ini.
Sebelumnya, kebakaran yang melanda ruko Terra Drone di Kemayoran pada Selasa lalu mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.
Brigjen Pol Prima Heru, Kepala Rumah Sakit Polri, menyatakan bahwa seluruh jenazah korban telah berhasil diidentifikasi dan rekonsiliasi korban juga telah selesai dilakukan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani