Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemerintah Akan Batasi Akses Media Sosial Anak Usia 13–16 Tahun Mulai 2026

AA Arsyadani • Minggu, 14 Desember 2025 | 00:33 WIB

 

Pemerintah akan membatasi akses media sosial anak usia 13–16 tahun mulai tahun depan.
Pemerintah akan membatasi akses media sosial anak usia 13–16 tahun mulai tahun depan.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah semakin serius melindungi anak dari risiko paparan konten digital.

Mulai 2026, akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun akan dibatasi secara bertahap.

Kebijakan ini disiapkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai langkah konkret menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun.

Aturan ini ditargetkan mulai diterapkan pada Maret 2026 dan akan disesuaikan dengan tingkat risiko dari masing-masing platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menunda akses akun media sosial bagi anak-anak, terutama pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keamanan dan kesehatan mental mereka.

“Tahun depan di Maret, sudah mulai bisa kami laksanakan melindungi anak-anak dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya, dikutip dari kanal YouTube Kemkomdigi, Jumat (12/12).

Menurut Meutya, Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur sejak Maret 2025.

Namun, implementasi kebijakan tersebut masih berada dalam masa transisi sehingga dampaknya belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat.

“Regulasinya sudah ada, tetapi implementasinya memang membutuhkan waktu. Kami memahami masyarakat mungkin belum merasakan perubahan yang signifikan,” jelasnya.

Kebijakan serupa, kata Meutya, bukan hanya diterapkan di Indonesia.

Sejumlah negara lain seperti Malaysia serta beberapa negara di kawasan Eropa juga telah lebih dulu menjalankan atau tengah menyiapkan regulasi pembatasan media sosial bagi anak.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko paparan konten negatif di ruang digital.

Dengan belajar dari pengalaman negara lain, pemerintah berharap penerapan pembatasan akses media sosial di Indonesia pada 2026 dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada platform digital yang melanggar ketentuan.

Sanksi tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Mengenai sanksi, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang digodok,” ujar Meutya.

Sanksi yang disiapkan beragam, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses layanan bagi platform yang tidak patuh terhadap aturan perlindungan anak.

Saat ini, Kemkomdigi juga tengah melakukan uji coba kebijakan melalui uji petik di sejumlah daerah.

Salah satu lokasi uji coba dilakukan di Yogyakarta dengan melibatkan anak-anak sebagai responden untuk menguji akses ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berskala besar.

“Saat ini prosesnya adalah kami lakukan uji petik. Anak-anak di Jogja kami survei, kami berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” paparnya.

Hasil uji coba tersebut akan menjadi bahan evaluasi penting sebelum kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak diterapkan secara nasional pada 2026.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak dan remaja. (fin)

 

Editor : AA Arsyadani
#media sosial anak #media sosial #Penyelenggara Sistem Elektronik PSE #platform digital #pembatasan media sosial #Pembatasan Media Sosial untuk Anak #Komdigi #pembatasan media sosial anak