Jawa Pos Radar Madiun - Rencana penerapan sistem single salary aparatur sipil negara (ASN) masih berada dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah pusat.
Hingga kini, kebijakan tersebut belum disertai aturan pelaksana yang menjadi dasar penerapan di daerah.
Menpan RB Rini Widyantini menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak hanya berbicara soal penyatuan gaji.
Pemerintah, kata dia, mengusung pendekatan total reward dalam memberikan penghargaan kepada ASN.
“Jadi, bukan hanya kita menyatukan salary, bukan itu konsepnya. Sebenarnya kita memberikan penghargaan kepada ASN itu bukan hanya dari materi saja, tetapi dari sistem kerja,” terang Rini.
Ia menjelaskan, sistem penghargaan tersebut mencakup berbagai aspek nonfinansial yang menunjang kinerja aparatur.
“Kemudian, dari apresiasi terhadap kinerja, suasana kantor, sistem karier. Jadi, kita menggunakannya sebenarnya total reward kepada ASN,” sambungnya.
Wacana single salary terus menjadi perhatian kalangan ASN, baik PNS maupun PPPK.
Skema ini dinilai berpotensi menyederhanakan sistem penggajian, meningkatkan transparansi, serta memperkuat keterkaitan antara penghasilan dan kinerja.
Namun demikian, hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi resmi sebagai payung hukum.
Informasi mengenai besaran gaji yang beredar di publik masih sebatas simulasi berdasarkan struktur penghasilan ASN yang berlaku saat ini.
Konsep Dasar Single Salary ASN
Dalam rancangan kebijakan tersebut, sistem single salary menggabungkan seluruh komponen penghasilan ASN ke dalam satu paket remunerasi.
Penentuan besarannya didasarkan pada grading jabatan, yang mempertimbangkan beberapa indikator utama, seperti:
1. Beban dan kompleksitas tugas
2. Tanggung jawab jabatan
3. Risiko pekerjaan
4. Tingkat kesulitan posisi
Dengan pendekatan ini, berbagai tunjangan yang sebelumnya terpisah akan dilebur ke dalam gaji.
Meski grading jabatan berlaku untuk seluruh ASN, besaran gaji PNS dan PPPK tetap berpotensi berbeda.
Faktor pembeda antara lain struktur gaji pokok, masa kerja golongan (MKG), serta komponen pajak.
Respons Daerah Sikapi Rencana Single Salary
Pemerintah daerah ragu kebijakan tersebut bisa segera diterapkan. Di Kabupaten Ngawi contohnya.
Pemkab setemapt memastikan sistem single salary belum dapat diterapkan pada tahun mendatang.
Pasalnya hingga kini, pemerintah pusat belum menerbitkan aturan teknis yang menjadi acuan pelaksanaan di daerah.
Kepala Badan Keuangan (Bakeu) Kabupaten Ngawi Tri Pujo Handono menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan sebelum melakukan penyesuaian sistem penggajian ASN.
“Sampai sekarang belum ada aturan teknis yang mengatur penerapannya tahun depan. Jadi di Ngawi belum bisa diterapkan,” ujar Pujo.
Menurutnya, kebijakan single salary merupakan program nasional yang sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
Baik melalui peraturan pemerintah maupun petunjuk teknis dari kementerian terkait.
Saat ini, penggajian ASN di Ngawi masih menggunakan skema lama berupa gaji pokok yang ditambah berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan daerah.
Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah sistem tersebut.
“Harus ada payung hukum yang jelas, termasuk skema penganggaran dan penyesuaian sistem keuangan daerah,” jelasnya.
Pujo menambahkan, secara konsep single salary memiliki tujuan penting.
Di antaranya untuk mengurangi ketimpangan penghasilan antarlembaga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, menekan potensi korupsi dan gratifikasi.
Selain itu, juga mendorong budaya kerja berbasis kinerja, serta menyederhanakan birokrasi penggajian.
Meski demikian, Pemkab Ngawi menyatakan siap menyesuaikan apabila seluruh regulasi teknis telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Untuk sementara, penyusunan belanja pegawai tahun anggaran 2026 masih mengacu pada sistem penggajian yang berlaku saat ini.
“Kalau aturannya sudah jelas dan siap diterapkan, tentu daerah akan menyesuaikan. Tapi untuk tahun depan, belum,” pungkasnya. (sae/naz)
Editor : Mizan Ahsani