Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi memberikan diskon tiket transportasi darat, laut, dan udara selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya di ruas jalan tol, sekaligus mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum selama libur akhir tahun.
“Pemerintah juga sudah memberikan stimulus dalam rangka untuk mengurai kemacetan,” ujar Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bidang Operasional Tahun 2025 di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin (15/12).
Dedi menjelaskan, stimulus tersebut mencakup berbagai moda transportasi. Pemerintah memberikan diskon tarif dasar angkutan laut dan penyeberangan, diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, serta diskon tiket pesawat sebesar 13–14 persen.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan stimulus tersebut selama periode libur Nataru.
Menurutnya, kebijakan diskon transportasi ini merupakan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
Dudy menyebutkan, program stimulus diskon transportasi diluncurkan sebagai langkah konkret pemerintah untuk menggerakkan perekonomian nasional, sekaligus memastikan layanan transportasi tetap optimal di tengah lonjakan mobilitas masyarakat pada akhir tahun.
Kebijakan diskon tarif transportasi Natal dan Tahun Baru 2025/2026 ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara.
Melalui SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, pemerintah menugaskan BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.
Program diskon ini telah berlaku secara nasional sejak 21 November 2025. Untuk layanan kereta api dan penyeberangan, diskon diberikan pada perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Sementara itu, angkutan laut memperoleh masa diskon lebih awal, yakni untuk perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, menyesuaikan kebutuhan operasional pelayaran.
Kebijakan tersebut juga melanjutkan program penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen yang telah berlaku sejak akhir Oktober 2025.
Program ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk jasa angkutan udara.
Pemerintah menargetkan sekitar 3,59 juta penumpang dapat memanfaatkan diskon tiket pesawat tersebut.
Melalui rangkaian stimulus ini, pemerintah berharap masyarakat dapat bepergian dengan lebih nyaman selama libur Nataru sekaligus membantu mengurangi kemacetan di jalan raya. (fin)
Editor : AA Arsyadani