Jawa Pos Radar Madiun - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyuarakan kecaman keras atas dugaan tindakan represif yang dialami jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, saat menjalankan tugas peliputan di tengah situasi bencana.
Insiden tersebut melibatkan oknum anggota TNI yang diduga melakukan perampasan alat kerja, penghapusan materi jurnalistik, hingga intimidasi.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam, yang berlokasi di Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika Davi bersama timnya bersiap melakukan siaran langsung sekitar pukul 10.05 WIB. Saat mengambil gambar di area sekitar Lanud SIM, sejumlah anggota TNI bersama seorang oknum yang mengaku sebagai intelijen mendekati rombongan warga negara asing (WNA) yang tengah direkam.
Meski Davi telah menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik, aparat tetap memaksa agar seluruh rekaman dihapus. Tekanan semakin meningkat ketika seorang anggota TNI AU yang dikenal korban sebagai Aster Kasdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Fransisco, memerintahkan penghapusan video dan merampas telepon genggam milik jurnalis tersebut, disertai ancaman perusakan perangkat.
Di bawah tekanan, dua file rekaman audio-visual berdurasi sekitar empat menit akhirnya dihapus, sebelum ponsel dikembalikan kepada Davi.
KKJ Aceh menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis sekaligus penghalang-halangan kerja pers, yang secara tegas melanggar Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap Tegas KKJ Aceh
Menanggapi insiden ini, KKJ Aceh menyampaikan sejumlah tuntutan dan imbauan, antara lain:
-
Mengutuk segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers.
-
Mendesak aparat keamanan menghormati kerja jurnalistik demi terpenuhinya hak publik atas informasi, terutama di wilayah bencana.
-
Meminta atasan langsung Kolonel Fransisco di Kodam IM menjatuhkan sanksi administratif sesuai UU Disiplin Militer, termasuk teguran hingga penundaan kenaikan pangkat atau gaji.
-
Mendorong Kepolisian segera memproses hukum tindakan yang diduga masuk delik umum dalam UU Pers.
-
Mengingatkan masyarakat untuk menghormati kerja jurnalistik berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
Menegaskan mekanisme hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
-
Mengimbau jurnalis tetap menjunjung profesionalisme dan integritas.
-
Mendorong korban kekerasan jurnalistik untuk melaporkan setiap bentuk intimidasi yang dialami selama peliputan.
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024. Keanggotaannya mencakup empat organisasi profesi jurnalis: AJI Banda Aceh, PWI Aceh, IJTI Pengda Aceh, dan PFI Aceh serta tiga organisasi masyarakat sipil, yakni LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, dan MaTA.
Pada Juli 2025, AJI Bireuen dan AJI Lhokseumawe resmi bergabung. KKJ Aceh berkomitmen melindungi jurnalis dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga, termasuk dalam situasi darurat seperti penanganan bencana. (fin)