Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pencairan THR TPG 100 Persen Ikuti Pola 2024, Guru Agama dan Non-Sertifikasi Juga Kebagian Rezeki Akhir Tahun

Mizan Ahsani • Selasa, 23 Desember 2025 | 21:24 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan guru. (Dok. jawapos.com)
Ilustrasi pencairan tunjangan guru. (Dok. jawapos.com)

Jawa Pos Radar Madiun – Hingga hari ini, Selasa (23/12), sebagian besar guru ASN mungkin sudah harap-harap cemas mengecek saldo rekening.

Pasalnya, "hilal" pencairan TPG THR (Tunjangan Profesi Guru komponen THR) belum juga terlihat di banyak daerah.

Namun, para guru diimbau untuk tidak panik.

Berdasarkan analisis pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, keterlambatan hingga minggu terakhir Desember adalah hal yang lumrah, bukan pertanda pembatalan.

Pola "Injury Time" Akhir Tahun

Mengacu pada data pencairan TPG THR tahun 2024 lalu, penyaluran dana memang jarang dilakukan di awal bulan.

Mayoritas guru justru menerima notifikasi transfer pada tanggal-tanggal kritis, yakni 23, 26, 30, bahkan 31 Desember.

Artinya, rentang waktu mulai hari ini hingga malam pergantian tahun nanti adalah masa-masa krusial pencairan.

Peluang dana masuk ke rekening masih sangat terbuka lebar selama Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah diterbitkan Pemda.

PP Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Dasar Hukum Kuat

Kekhawatiran guru ditepis dengan landasan hukum yang kuat.

Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara.

Regulasi ini menegaskan bahwa TPG THR adalah kebijakan resmi negara.

Guru ASN berhak menerima tambahan TPG sebesar satu bulan (sebagai komponen THR/Gaji 13) dengan catatan:

1. Tidak Menerima Tukin/TPP

Guru yang sudah mendapat Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai dari Pemda tidak berhak atas tambahan ini.

2. Diusulkan Pemda

Data guru harus sudah diajukan oleh Pemda ke Kementerian Keuangan.

Kabar Baik untuk Guru Agama dan Non-Sertifikasi

Tahun 2025 membawa angin segar bagi Guru Pendidikan Agama (PAI) berstatus ASN di sekolah umum.

Jika sebelumnya sering terlewat, tahun ini mereka resmi masuk skema penerima TPG THR dan Gaji ke-13 melalui mekanisme transfer daerah.

Selain itu, Guru ASN Non-Sertifikasi juga tidak luput dari perhatian.

Laporan dari lapangan menyebutkan bahwa mereka mulai menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) THR dengan nominal sekitar Rp 250.000.

Saat ini, bola ada di tangan Pemerintah Daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong Pemda agar segera merampungkan perhitungan dan transfer dana.

Bagi guru yang belum menerima, kuncinya adalah bersabar dan rutin memantau status di Info GTK.

Keterlambatan pencairan di akhir tahun adalah pola berulang administratif, bukan kegagalan kebijakan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#2025 #tunjangan profesi guru #guru agama #TPG #tpg 100 persen #thr #syarat #desember #akhir tahun #sertifikasi #pencairan #100 persen #asn