Jawa Pos Radar Madiun – Momen yang dinanti-nantikan oleh para siswa tingkat akhir akhirnya tiba.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan bahwa mulai Selasa (23/12), satuan pendidikan atau sekolah sudah dapat mengakses data nilai siswanya.
"Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid," ujar Toni.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Hasil TKA SMA Pakai HP: Jadi Indikator Penting SNBP
Panduan Sekolah Mengakses Nilai (DKHTKA)
Toni menjelaskan, mulai 23 Desember 2025, pihak sekolah wajib mengunduh Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA).
Dokumen ini memuat identitas lengkap dan rincian nilai TKA setiap murid yang telah mendaftar.
Akses data tersebut dapat dilakukan melalui link pengumuman laman resmi: tka.kemendikdasmen.go.id
"Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat," tegasnya.
Baca Juga: Update Terbaru CPNS 2026: Menkeu Purbaya Ungkap Anggaran Sudah Siap, Pendaftaran Segera Dibuka
Kapan Sertifikat (SHTKA) Dibagikan?
Meskipun nilai sudah bisa dilihat oleh pihak sekolah hari ini, sertifikat fisik tidak langsung dibagikan. Ada proses verifikasi data yang harus dilalui untuk menghindari kesalahan penulisan nama atau nilai.
Berikut linimasa (timeline) resminya:
23 Desember 2025: Sekolah mengakses DKHTKA dan boleh menyampaikan informasi nilai kepada murid/orang tua secara lisan atau daring.
23 Des - 4 Jan: Sekolah melakukan verifikasi kebenaran data pada DKHTKA.
5 Januari 2026: Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) mulai dicetak dan didistribusikan kepada murid.
"Langkah ini dilakukan agar murid dan orang tua memperoleh informasi hasil asesmen secara resmi dan terverifikasi," tambah Toni.
Lebih jauh, Toni menyebut bahwa hasil TKA 2025 ini bukan hanya sekadar angka bagi siswa. Data ini akan menjadi rujukan strategis pemerintah pusat.
Hasil TKA digunakan untuk memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menjadi landasan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran di tahun ajaran berikutnya, selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani