Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Guru Sertifikasi Siap-Siap Senyum Lebar! THR TPG 100 Persen Cair Jelang Tahun Baru, Bisa Terima Rp 5 Juta Lebih

Mizan Ahsani • Rabu, 24 Desember 2025 | 11:50 WIB

 

Ilustrasi guru honorer mendapatkan bantuan pemerintah
Ilustrasi guru honorer mendapatkan bantuan pemerintah

Jawa Pos Radar Madiun – Menghitung hari menuju pergantian tahun 2026, rekening para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) diprediksi akan semakin gendut.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen sebagai kado manis penutup tahun.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli para pahlawan tanpa tanda jasa di tengah lonjakan kebutuhan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berdasarkan estimasi perhitungan sesuai regulasi terbaru, guru bersertifikasi berpeluang mengantongi dana segar hingga lebih dari Rp 5 juta dalam sekali pencairan.

Baca Juga: Mau Terbang dari Lampung ke Yogyakarta? Ini 5 Maskapai dengan Jadwal Terbaru dan Transit Paling Masuk Akal!

Simulasi Jumlah TPG 100 Persen yang Masuk Rekening Guru

Nominal fantastis ini bukan tanpa dasar. Angka tersebut berasal dari akumulasi pencairan tambahan TPG yang diberikan sebagai komponen THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 yang belum terbayarkan penuh sebelumnya.

Sebagai ilustrasi perhitungan kasar untuk Guru ASN Golongan III.A:

Gaji Pokok (Gapok): Kisaran Rp 2.500.000 - Rp 2.800.000 (tergantung masa kerja).

Besaran TPG 100 Persen: Setara 1x Gaji Pokok.

Jika tambahan TPG ini dicairkan sekaligus untuk komponen THR dan Gaji ke-13 (total 2 bulan komponen), maka: Rp 2.500.000 x 2 = Rp 5.000.000.

Angka ini bisa jauh lebih besar bagi guru dengan golongan dan masa kerja yang lebih tinggi.

Baca Juga: Rumah Denny Caknan di Ngawi Jadi Pusat COD, Sang Musisi Malah Sediakan WiFi Gratis

Syarat Penerima, Tidak Semua Guru Dapat

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua guru otomatis mendapatkan guyuran dana ini.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, ada filter ketat penerima manfaat:

1. Wajib Bersertifikat Pendidik

Hanya guru yang sudah memiliki sertifikasi yang berhak.

2. Tidak Menerima Tukin/TPP

Tambahan TPG 100 persen ini adalah "pengganti" bagi guru yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Pemda.

Pemerintah menegaskan aturan ini dibuat demi asas keadilan, agar tidak terjadi tumpang tindih (double funding) antara tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.

Progres Pencairan di Daerah

Dinas Pendidikan di berbagai daerah kini tengah berpacu dengan waktu.

Mereka diminta memastikan data guru penerima sudah terverifikasi dan Surat Perintah Membayar (SPM) segera diterbitkan sebelum tutup buku anggaran Desember 2025.

Bagi para guru, silakan cek rekening secara berkala mulai hari ini hingga 31 Desember mendatang. Keterlambatan pencairan di tiap daerah sangat bergantung pada kecepatan administrasi Pemda setempat. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#tunjangan profesi guru #nominal #kapan #tpp #tahun baru #tpg 100 persen #thr #Jadwal Pencairan #desember #Pencairan TPG #tukin #estimasi #guru sertifikasi #jumlah