Jawa Pos Radar Madiun - Pemprov Jatim resmi menetapkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 sebesar Rp 2.446.880,68 atau naik 6,11 persen.
Itu dikuatkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.
UMP Jatim 2026 naik sebesar Rp 140.895 dan menjadi acuan batas bawah dalam penetapan UMK di daerah.
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan, penghitungan upah minimum 2026 mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025.
Komponen penghitungnya adalah inflasi 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan indeks tertentu atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.
Sejauh inu, sejumlah daerah seperti Ngawi dan Bangkalan telah menyampaikan usulan UMK setelah mencapai kesepakatan di Dewan Pengupahan daerah setempat.
UMK Surabaya diperkirakan masih yang tertinggi di Jawa Timur di kisaran Rp 5,3 juta - Rp 5,4 juta.
Tahun 2025, UMK Surabaya sebesar Rp 4.961.753 yang merupakan angka tertinggi di Jatim.
Baca Juga: Isi Lengkap Permintaan Maaf Ridwan Kamil terkait Gugatan Cerai Atalia Praratya
Gresik ada di urutan kedua dengan besaran Rp 4.874.133.
Di bawahnya ada Sidoarjo: Rp 4.870.511 dan Pasuruan Rp 4.866.890.
Sementara, UMK terendah 2025 adalah Situbondo dengan besaran Rp 2.335.209.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto