Angka UMK Semarang 2026 Jadi Berapa? Simak Selengkapnya
Jawa Pos Radar Madiun – Angin segar berhembus bagi kaum pekerja di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memberikan sinyal kuat terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.
Saat menemui perwakilan buruh yang menggelar aksi damai di Balai Kota Semarang, Selasa (23/12), Agustina menegaskan komitmennya untuk mengusulkan besaran UMK di angka minimal Rp 3,7 juta.
Angka ini merepresentasikan kenaikan sekitar 6,5 persen yang dihitung berdasarkan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dengan estimasi indeks alpha antara 0,5 hingga 0,9.
"Saya belum bisa membuat surat rekomendasinya hari ini karena masih ada agenda lain. Tapi komitmen saya sama, minimal Rp 3,7 juta akan saya pertahankan," tegas Agustina di hadapan perwakilan buruh.
Menurutnya, angka UMK Semarang sebesar Rp 3,7 juta tersebut masih masuk akal secara ekonomi, tidak memberatkan pengusaha, namun tetap mengakomodasi aspirasi kesejahteraan buruh.
Selain itu, ia juga memastikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) akan tetap ada.
Buruh: Meleset Sedikit, Kami Turun Jalan Lagi!
Merespons janji manis Wali Kota, Koordinator Aksi Buruh, Sumartono, menyambut baik namun tetap waspada.
Ia menjelaskan bahwa hitungan ideal versi buruh (menggunakan indeks 0,9 penuh sesuai Permenaker) sebenarnya jatuh di angka Rp 3.721.000.
Meski begitu, angka Rp 3,7 juta dianggap sebagai solusi kompromi yang bisa diterima.
Namun, Sumartono memberikan ultimatum keras.
Jika surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan Wali Kota ternyata di bawah angka yang dijanjikan, gelombang protes yang lebih besar siap menyapu jalanan Semarang.
"Kalau keputusan nantinya tidak sesuai, kami pasti akan melakukan aksi lagi untuk menyampaikan kekecewaan. Tahun depan perjuangan buruh akan lebih keras," ancamnya.
Selain UMK, fokus buruh juga tertuju pada UMSK.
Setelah melalui tujuh kali pertemuan alot (3 kali aksi dan 4 kali audiensi), buruh meminta agar nilai upah sektoral tidak dikurangi dari ketetapan Gubernur Jawa Tengah tahun sebelumnya.
"Minimal UMSK tidak dikurangi, nominalnya sama seperti tahun lalu. Kalau maksimal, kami minta ada penambahan nilai di setiap sektor," pungkas Sumartono.
Kini, bola ada di tangan Wali Kota Agustina untuk merealisasikan komitmen lisannya ke dalam surat rekomendasi resmi yang akan diteken dalam waktu dekat. (naz)
Editor : Mizan Ahsani