Jawa Pos Radar Madiun – Teka-teki besaran Upah Minimum Kota (UMK) Surakarta tahun 2026 memasuki babak akhir.
Hari ini, Rabu (24/12), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan merilis keputusan resmi terkait besaran upah tersebut.
Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak mengirim satu angka tunggal, melainkan dua usulan angka berbeda ke meja Gubernur.
Langkah ini diambil sebagai jalan tengah karena alotnya perundingan di tingkat Dewan Pengupahan Kota.
"Sudah ada dua usulan yang kami kirim ke provinsi. Kita cari jalan tengah, intinya sudah musyawarah mufakat. Tunggu saja besok (hari ini, Red) diumumkan sama provinsi," ujar Respati.
Duel Angka: Pengusaha vs Buruh
Perbedaan usulan ini muncul akibat ketidaksepakatan dalam penggunaan variabel indeks tertentu atau Alpha.
Pengusaha menginginkan alpha yang lebih rendah, sementara buruh menuntut alpha maksimal.
Berikut perbandingan dua angka yang diusulkan ke Provinsi:
1. Usulan Kelompok Pengusaha
Variabel Alpha: 0,65
Nominal UMK: Rp 2.568.718
2. Usulan Serikat Pekerja
Variabel Alpha: 0,90
Nominal UMK: Rp 2.602.610
Jika dibandingkan dengan UMK Solo 2025 yang sebesar Rp 2.416.560, usulan buruh tersebut mencerminkan kenaikan sekitar 7,7 persen.
Baca Juga: Alasan UMP NTB 2026 Cuma Naik Rp 70 Ribu, Gubernur Lalu Iqbal: Percuma Tinggi Kalau Tak Dibayar
Buruh: Rp 2,6 Juta Belum Layak
Meski angka Rp 2,6 juta menjadi target buruh dalam perundingan, namun realitanya angka tersebut dinilai masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Bengawan.
Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92, Endang Setiowati, menyebut bahwa biaya hidup riil di Solo saat ini jauh lebih tinggi.
"Angka KHL di Jawa Tengah itu di Rp 3,5 juta, jadi sebetulnya tidak terlalu berat kalau naik ke Rp 2,6 juta. Harapan kami tentu bisa mendekati KHL," tegas Endang.
Senada, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Wahyu Rahadi, mengaku pesimistis.
Menurut prediksinya, KHL Solo tahun 2026 akan mencapai Rp 3,6 juta. Baginya, angka Rp 2,5 juta sampai Rp 2,6 juta hanya cukup untuk bertahan hidup minimum, bukan hidup layak.
Kini, bola panas ada di tangan Pemprov Jateng.
Apakah Gubernur akan memilih angka pengusaha, angka buruh, atau justru memiliki hitungan sendiri? Jawabannya akan terkuak hari ini. (naz)
Editor : Mizan Ahsani