Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Alasan Dedi Mulyadi Tetapkan UMP Jabar 2026 Rp 2 Jutaan, Klaim Sudah Tengahi Buruh dan Pengusaha

Mizan Ahsani • Kamis, 25 Desember 2025 | 15:02 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya mengetuk palu penetapan upah minimum tahun 2026.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12).

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2,31 juta. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 2,19 juta.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.

Gubernur Dedi Mulyadi menilai besaran upah baru ini sudah ideal, meskipun ia menyadari adanya dinamika perbedaan pandangan di lapangan.

Pihak pengusaha merasa angka tersebut terlalu mahal, sementara pekerja menilainya masih terlalu murah.

"Tapi pemerintah kan berada di tengah," tegas Dedi.

Ia menjamin posisi Pemprov Jabar akomodatif terhadap kedua belah pihak.

Di satu sisi memperjuangkan kesejahteraan buruh, di sisi lain harus menjaga iklim investasi agar dunia usaha tetap berkembang dan menyebar ke berbagai daerah.

Sehingga tidak menumpuk di satu kabupaten saja.

Tetapkan Upah Sektoral (UMSP)

Selain UMP Jabar 2026, pemprov juga merilis aturan mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Kepgub Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, merinci bahwa UMSP tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.339.995 yang berlaku bagi 12 sektor pekerjaan.

Seluruh aturan upah ini akan mulai berlaku efektif untuk dibayarkan pada 1 Januari 2026.

Bagaimana dengan UMK Kabupaten/Kota?

Terkait disparitas upah antar-daerah di Jabar yang masih tinggi, Dedi menyebut hal itu wajar karena merupakan hasil kesepakatan masing-masing kabupaten/kota saat pengajuan.

Lantas, berapa rincian UMK di 27 kabupaten/kota?

Kadisnakertrans Jabar, Kim Fajar, menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa merilis daftar rinciannya saat ini.

"Saat ini belum bisa merilisnya karena masih dalam proses drafting di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat," jelas Kim.

Masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman lanjutan terkait rincian nominal UMK dan UMSK untuk masing-masing daerah dalam waktu dekat. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#2026 #dedi mulyadi #pengusaha #gaji buruh #UMP Jabar 2026 #umk #jawa barat #upah minimum sektoral #buruh #upah minimum #gubernur jabar