Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

UMP DKI Jakarta 2026 Resmi Naik Jadi Rp5,72 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari! Tuntutan KSPI Rp5,76 Juta

Ockta Prana Lagawira • Kamis, 25 Desember 2025 | 15:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Jawa Pos Radar Madiun - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi naik menjadi Rp5.729.876 per bulan. Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Keputusan kenaikan UMP Jakarta 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari terakhir batas waktu penetapan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan UMP tahun depan naik 6,17 persen.

"Telah disepakati untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Rp5.729.876," ujar Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).

Pramono menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sejumlah pertemuan.

Hasil pembahasan kemudian ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Selain menaikkan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberikan insentif tambahan bagi para pekerja.

Insentif tersebut meliputi bantuan transportasi, pangan, dan kesehatan, yang turut dicantumkan dalam keputusan gubernur terkait UMP 2026.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, rumus kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa.

Pemerintah pusat menetapkan rentang alfa yang digunakan dalam perhitungan UMP berada di kisaran 0,5 hingga 0,9.

Nilai alfa inilah yang kemudian memengaruhi besaran persentase kenaikan upah minimum di masing-masing daerah.

Di sisi lain, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mendesak agar DKI Jakarta menggunakan alfa 0,9 dalam perhitungan UMP 2026.

Tuntutan tersebut disampaikan agar kenaikan upah buruh di Jakarta dapat mencapai 6,9 persen.

Sebagai pembanding, UMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761.

Dengan kenaikan 6,9 persen sebagaimana tuntutan KSPI, upah buruh di Jakarta pada 2026 disebut seharusnya berada di angka Rp5.769.137.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#kenaikan ump #Buruh Jakarta #pramono anung #Upah minimum 2026 #KSPI #PP Pengupahan #ump dki jakarta #UMP Jakarta 2026