Jawa Pos Radar Madiun – Senin (29/12) menjadi hari yang paling dinantikan oleh para pahlawan tanpa tanda jasa.
Menjelang pergantian tahun, rekening para guru ASN dan PNS bersertifikat di berbagai daerah mulai gendut.
Pemerintah merealisasikan pencairan empat komponen tunjangan sekaligus atau rapelan di akhir tahun 2025 ini.
Keempat komponen tersebut adalah TPG Triwulan 4 (TW 4), Tambahan TPG 100 Persen, Sisa THR, dan Gaji 13.
Meski jadwal pencairan tidak serentak di seluruh Indonesia karena bergantung pada kesiapan kas daerah, pemerintah menegaskan bahwa hak guru tersebut tidak akan hangus atau dikurangi.
Apa Itu TPG 100 Persen?
Komponen yang paling disorot adalah TPG 100 Persen.
Ini merupakan tunjangan tambahan khusus bagi guru ASN/PNS bersertifikat pendidik yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TPP bulanan.
Besarans etara 1 kali gaji pokok (sesuai golongan dan masa kerja).
Tujuan sebagai bentuk keadilan dan apresiasi agar kesejahteraan guru setara dengan ASN struktural lainnya.
Daftar Daerah yang Sudah Cair (Update 29 Desember)
Berdasarkan pantauan hingga hari ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) telah sukses mentransfer dana tersebut ke rekening guru. Berikut daftarnya:
Jawa Timur: Kabupaten Jember (TPG 100% sudah diterima), Kabupaten Rembang.
Jawa Barat: Kabupaten Subang (THR & Gaji 13 cair setelah tertunda).
Banten: Kabupaten Lebak (THR Sertifikasi & Gaji 13 cair).
Sumatera: Padang Lawas (Paket lengkap SD/SMP), Humbang Hasundutan, Aceh Tenggara (Termasuk rapelan 2023-2024).
Kalimantan: Kotawaringin Timur (Cair sejak pertengahan November), Wilayah Kalimantan & Sulawesi untuk jenjang SMA.
Mengapa Ada yang Belum Cair?
Bagi guru di Madiun Raya atau daerah lain yang belum menerima notifikasi SMS Banking, jangan panik. Keterlambatan bukan berarti pembatalan.
Ada tiga faktor utama yang menyebabkan perbedaan waktu pencairan:
Validasi Data: Proses sinkronisasi data Dapodik dengan Info GTK belum final di daerah tersebut.
Administrasi Daerah: Kecepatan Pemda dalam merespons surat konfirmasi data penerima ke pusat.
Kesiapan Anggaran: Proses transfer dari kas negara ke kas daerah membutuhkan waktu.
Cek Info GTK Berkala
Guru dihimbau untuk proaktif memantau status pencairan secara mandiri. Langkah yang bisa dilakukan:
Login ke laman Info GTK.
Pastikan data kepegawaian di Dapodik sekolah sudah valid/sinkron.
Jika status sudah "Valid" (SKTP Terbit) namun uang belum masuk, segera koordinasi dengan Operator Dinas Pendidikan setempat.
Pemerintah memastikan seluruh hak guru akan diselesaikan, baik di sisa hari tahun 2025 ini maupun awal tahun 2026 sebagai pembayaran susulan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani