Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Single Salary Tertunda? Gaji PNS 2026 dan PPPK Masih Ditemani Tunjangan, Ini Rinciannya

Mizan Ahsani • Senin, 29 Desember 2025 | 20:38 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Jawa Pos Radar Madiun – Wacana perombakan total sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Single Salary (Gaji Tunggal) dipastikan tidak akan berlaku pada tahun 2026.

Pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan yang menggabungkan gaji pokok dan seluruh tunjangan tersebut.

Alasannya, kebijakan ini masih memerlukan kajian mendalam, terutama terkait kesiapan anggaran negara dan validasi data pegawai yang belum rampung.

Dengan penundaan ini, maka seluruh ASN baik PNS maupun PPPK masih bisa bernafas lega karena skema penghasilan 2026 tetap mengacu pola lama (Gaji Pokok + Tunjangan Terpisah).

Berikut rincian skema gaji yang berlaku untuk tiga kategori ASN di tahun 2026:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bagi PNS, tidak ada perubahan struktur. Penghasilan tetap berbasis pada Golongan dan Masa Kerja.

Komponen: Gaji Pokok + Tunjangan Melekat (Keluarga, Jabatan, Pangan) + Tunjangan Kinerja (Tukin).

Besaran bervariasi mulai dari golongan terendah hingga tertinggi sesuai PP yang berlaku.

Belum ada ketentuan resmi mengenai kenaikan gaji pokok baru, sehingga total penghasilan masih sangat bergantung pada besaran Tukin di unit kerja masing-masing.

2. PPPK Penuh Waktu (Reguler)

Sama seperti PNS, PPPK Penuh Waktu tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) terkait penggajian.

Dasar disesuaikan dengan Golongan dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Hak PPPK menerima Gaji Pokok + Tunjangan (meski jenis dan besarannya bisa berbeda dengan PNS tergantung instansi).

3. PPPK Paruh Waktu

Ini adalah kategori yang paling sering menjadi pertanyaan. Berbeda dengan dua kategori di atas, skema gaji PPPK Paruh Waktu bersifat lebih fleksibel.

Kebijakan ini menyasar tenaga non-ASN (honorer) yang dialihkan statusnya dengan jam kerja terbatas.

Besaran gaji umumnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah (APBD) atau mengacu pada Upah Minimum wilayah setempat.

Pemerintah menegaskan PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi Penuh Waktu jika formasi tersedia dan memenuhi syarat.

Hingga tahun 2026, belum ada standar nasional khusus yang menyeragamkan gaji lewat sistem Single Salary.

Pemerintah menegaskan akan terus mematangkan kajian agar jika kelak diterapkan, sistem baru tersebut benar-benar adil dan tidak membebani keuangan negara. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#gaji pns naik #kenaikan gaji pns #gaji asn #PPPK #pns #single salary #gaji PPPK 2026 #Rincian #PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK paruh waktu #resmi #gaji pns 2026 #asn