Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gaji PNS 2026 Masih Berpeluang Naik, Menkeu Purbaya Ikut Singgung Nasib Pencairan Gaji 13 Guru ASN

Mizan Ahsani • Kamis, 1 Januari 2026 | 11:32 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai menkeu baru gantikan Sri Mulyani.
Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai menkeu baru gantikan Sri Mulyani.

Peluang Kenaikan Gaji PNS Masih Terbuka, Simak Penjelasan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa wacana kenaikan gaji ASN atau PNS pada 2026 masih sangat bergantung pada kondisi keuangan negara, khususnya kinerja fiskal pada kuartal I.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini masih berupaya melakukan sinkronisasi kebijakan untuk melihat perkembangan realisasi fiskal, termasuk efektivitas penyaluran belanja negara.

Evaluasi tersebut menjadi dasar penting sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada pengeluaran pemerintah, termasuk kebijakan gaji PNS naik 2026.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya.

Dengan demikian, keputusan terkait kenaikan gaji ASN 2026 belum bisa dipastikan dalam waktu dekat dan akan sangat ditentukan oleh ruang fiskal yang tersedia setelah evaluasi kuartal I selesai dilakukan.

Tambahan DAU untuk THR dan Gaji 13 Guru ASN

Sebelumnya, Purbaya telah menetapkan kebijakan penambahan dana alokasi umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun.

Tambahan ini ditujukan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

Rinciannya, alokasi tambahan DAU untuk THR mencapai Rp3,80 triliun, sementara gaji ke-13 dialokasikan sebesar Rp3,86 triliun.

Tambahan anggaran ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Baca Juga: Jadwal Lengkap MotoGP 2026: 22 Seri, Mandalika Kapan? Thailand Pembuka, Ini Daftar Pembalap dan Tim

Kewajiban Pemda dan Jadwal Pencairan Gaji 13 Guru ASN

Alokasi tambahan DAU ditetapkan secara rinci untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK 372/2025.

Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada masing-masing guru ASN sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemda juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#gaji pns naik #guru #anggaran #2026 #kenaikan gaji asn #kenaikan gaji pns #gaji asn #Jadwal Pencairan #menkeu #gaji ke-13 #Purbaya Yudhi Sadewa #resmi #gaji pns 2026 #asn #gaji 13 guru ASN #menteri keuangan