Jawa Pos Radar Madiun - Masyarakat Indonesia tengah bersiap menyambut kabar baik di awal tahun. Sejumlah bantuan sosial pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan kementerian terkait disebut-sebut berpotensi kembali disalurkan pada awal 2026. Salah satu yang paling banyak diperbincangkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu.
Kabar tersebut memunculkan harapan besar di kalangan pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan menengah ke bawah. BSU dinilai masih relevan untuk membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa hingga awal Januari 2026 belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pencairan BSU tahap berikutnya. Masyarakat diimbau untuk tetap menunggu informasi valid dari saluran resmi pemerintah.
Prioritas Penerima BSU 2026
Berdasarkan informasi yang beredar, penyaluran BSU ke depan masih akan difokuskan pada kelompok pekerja tertentu. Salah satu sektor yang disebut-sebut menjadi perhatian adalah tenaga pendidik, khususnya pengajar di:
-
Kelompok Bermain (KB)
-
Tempat Penitipan Anak (TPA)
-
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan sejenisnya
Namun pemerintah menegaskan, penetapan penerima BSU hanya akan diumumkan melalui kanal resmi. Informasi dari media sosial atau pesan berantai diminta tidak dijadikan rujukan utama.
Kriteria Umum Penerima BSU
Mengacu pada ketentuan BSU sebelumnya berdasarkan informasi resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, kriteria umum calon penerima antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
-
Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
Menerima upah di bawah batas maksimum yang ditetapkan pemerintah
-
Bukan PNS, anggota TNI, atau Polri
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dalam periode yang sama, seperti Kartu Prakerja
-
Ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru pemerintah
Jadwal Resmi Penyaluran BSU
Penyaluran BSU terakhir tercatat berlangsung pada Agustus 2025. Hingga kini, belum ada pengumuman lanjutan mengenai pencairan tahap berikutnya, termasuk wacana penyaluran pada Januari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa BSU dirancang sebagai instrumen untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). Meski memiliki fungsi strategis bagi stabilitas sosial dan ekonomi, realisasi BSU tetap bergantung pada evaluasi kondisi fiskal dan perkembangan ekonomi nasional.
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap informasi tidak terverifikasi yang mengatasnamakan Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU
1. Melalui Website Kemnaker
-
Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
-
Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
-
Isi kode keamanan
-
Klik Cek Status
Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi status penerima dan informasi pencairan.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
-
Unduh dan login aplikasi JMO
-
Masuk ke menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)
-
Status kepesertaan dan penyaluran akan ditampilkan otomatis
Apabila tidak memenuhi syarat, aplikasi akan memberikan keterangan penolakan. (fin)
Editor : AA Arsyadani