KPK Bicara Soal Pilkada Tak Langsung: Tanpa Pengawasan Ketat, Hanya Akan Ciptakan Korupsi Gaya Baru
Jawa Pos Radar Madiun – Wacana untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat.
Merespons dinamika ketatanegaraan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.
KPK memberikan peringatan keras bahwa perubahan mekanisme ini memiliki risiko tinggi melahirkan praktik korupsi gaya baru jika tidak dibentengi dengan aturan main yang ketat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa apapun mekanismenya—baik langsung maupun lewat DPRD—celah korupsi akan selalu ada jika integritas diabaikan.
"Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional," tegas Budi, Jumat (2/1).
Bahaya Politik Transaksional "Gaya Baru"
Pernyataan KPK ini menyiratkan kekhawatiran bahwa jika Pilkada dikembalikan ke DPRD tanpa pengawasan, praktik jual-beli suara (vote buying) yang biasanya terjadi di masyarakat bisa berpindah menjadi transaksi "di bawah meja" antara calon kepala daerah dan anggota dewan.
Oleh karena itu, KPK menekankan tiga syarat mutlak jika wacana ini benar-benar digulirkan:
Regulasi yang Jelas: Menutup celah tawar-menawar politik.
Transparansi Tata Kelola: Proses pemilihan harus bisa dipantau publik.
Pengawasan Ketat: Penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi," tambah Budi.
KPK menilai akar masalahnya seringkali ada pada tata kelola partai politik.
Melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB), lembaga antirasuah ini terus mendorong partai untuk memperbaiki sistem kaderisasi dan pendanaan mereka agar tidak bergantung pada mahar politik calon.
"KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya," ujarnya.
Meskipun mengakui bahwa wacana perubahan sistem pemilihan adalah bagian dari dinamika demokrasi, KPK meminta agar prinsip akuntabilitas penyelenggara negara tetap menjadi prioritas utama di atas kepentingan golongan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani