Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Aturan TPG 2026: Cair Bulanan Mulai Juli, Ada Kenaikan untuk Guru Non ASN?

Mizan Ahsani • Senin, 5 Januari 2026 | 10:27 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan guru. (Dok. jawapos.com)
Ilustrasi pencairan tunjangan guru. (Dok. jawapos.com)

Jawa Pos Radar Madiun – Tahun 2026 membawa angin perubahan besar bagi kesejahteraan guru.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mematangkan aturan baru terkait mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Jika sebelumnya TPG dibayarkan dengan sistem rapel tiga bulan sekali (triwulan), mulai tahun ini pemerintah berupaya mengubahnya menjadi transfer setiap bulan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan komitmen tersebut demi menjaga arus kas (cashflow) para pendidik.

"Tahun depan (2026), kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti.

Kapan Penerapan secara Nasional?

Perubahan ini tidak serta merta berlaku serentak di seluruh Indonesia pada bulan Januari ini. Pemerintah menyiapkan tahapan transisi agar sistem berjalan lancar:

1. Januari 2026

Tahap Uji coba (pilot project) di beberapa daerah terpilih.

2. Pertengahan 2026

Evaluasi menyeluruh dan penyesuaian sistem perbankan/administrasi.

3. Juli 2026

Target penerapan nasional TPG dibayarkan setiap bulan.

Baca Juga: Sinyal Kuat CPNS 2026! Ini Daftar Instansi Sepi Peminat dengan Gaji Tembus Rp 12 Juta

Nominal Naik untuk TPG Guru Non ASN

Kabar gembira juga datang bagi guru Non ASN yang telah bersertifikasi. Dalam RAPBN 2026, pemerintah menaikkan besaran TPG mereka.

Guru ASN: Tetap 1 kali gaji pokok per bulan.

Guru Non-ASN (Sertifikasi): Naik dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.000.000 per bulan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus sekitar Rp 19,2 Triliun untuk memastikan kelancaran program ini.

Para guru, khususnya yang baru lulus PPG, diimbau segera mengecek Nomor Registrasi Guru (NRG) dan memverifikasi data dapodik guna memastikan penerbitan SKTP tak terhambat. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#abdul mu'ti #tunjangan profesi guru #tunjangan guru #TPG #Juli #jadwal #kemendikdasmen #Pencairan TPG #Guru Non ASN #TPG 2026 #Info gtk #aturan pencairan TPG #TPG guru Non ASN #tahapan