Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi menetapkan aturan main penggunaan Dana Desa 2026.
Melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, kebijakan terbaru ini menegaskan arah pembangunan desa pada penguatan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan ekstrem, dengan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu fokus utama.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani Yandri Susanto pada 29 Desember 2025.
Aturan ini menjadi pedoman resmi seluruh pemerintah desa dalam menyusun dan mengeksekusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026.
Tujuh Prioritas Penggunaan Dana Desa 2026
Dalam petunjuk operasionalnya, pemerintah menetapkan tujuh prioritas utama penggunaan Dana Desa. Prioritas pertama tetap diarahkan pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Selain itu, Dana Desa 2026 juga difokuskan pada penguatan ketahanan iklim dan penanggulangan bencana, peningkatan layanan kesehatan skala desa, serta pengembangan ketahanan pangan dan energi berbasis desa.
Sektor ekonomi desa mendapat porsi signifikan. Pemerintah mendorong penguatan lembaga ekonomi desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Program Strategis
Dana Desa 2026 secara eksplisit mengalokasikan anggaran untuk mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Dana dapat digunakan untuk pembangunan fisik gerai koperasi, pergudangan, hingga pemenuhan kebutuhan operasional koperasi.
Baca Juga: Rehab Kantor Desa Maksimal Rp 25 Juta, Ini Aturan Ketat Dana Desa 2026
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat distribusi hasil produksi desa, menciptakan lapangan kerja lokal, serta mengurangi ketergantungan desa pada rantai pasok eksternal.
"Pembangunan infrastruktur desa tetap berjalan melalui program padat karya tunai, termasuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi," tertulis dalam poin kebijakan tersebut.
Batas Operasional Desa dan Sanksi Tegas
Pemerintah juga mengatur batas penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3), desa hanya diperbolehkan menggunakan maksimal 3 persen dari total Dana Desa untuk kebutuhan operasional di luar program Koperasi Desa Merah Putih.
Namun, kebijakan ini disertai kewajiban transparansi penuh. Pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa di ruang publik yang mudah diakses warga segera setelah APBDes ditetapkan.
Desa yang tidak mematuhi ketentuan transparansi ini akan dikenai sanksi. Konsekuensinya, desa tersebut kehilangan kewenangan mengalokasikan Dana Operasional 3 persen pada tahun anggaran berikutnya.
Skema BLT Desa Tetap Berlanjut
Untuk program BLT Desa, pemerintah menetapkan besaran maksimal Rp300.000 per bulan bagi setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BLT dapat dilakukan sekaligus untuk jangka waktu maksimal tiga bulan.
Penetapan penerima BLT wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dan mengacu pada data resmi pemerintah, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih.
Ringkasan Prioritas Dana Desa 2026
• Ekonomi: Implementasi Koperasi Desa Merah Putih (gerai dan gudang)
• Sosial: BLT Desa maksimal Rp300.000 per bulan
• Infrastruktur: Padat Karya Tunai dan infrastruktur digital
• Kesehatan: Promosi dan layanan kesehatan skala desa