Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

8 Larangan Penggunaan Dana Desa 2026 sesuai Permendes 6/2025! Perjalanan Dinas, Studi Banding hingga Honor Perangkat Desa dan BPD

Ockta Prana Lagawira • Selasa, 6 Januari 2026 | 07:09 WIB
Pemerintah tetapkan 8 larangan penggunaan Dana Desa 2026 lewat Permendes 16/2025.
Pemerintah tetapkan 8 larangan penggunaan Dana Desa 2026 lewat Permendes 16/2025.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah pusat kembali menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola Dana Desa dengan menerbitkan larangan penggunaan yang berlaku pada Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan ini menandai arah baru pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berfokus pada kepentingan masyarakat.

Penegasan tersebut menjadi respons atas masih ditemukannya praktik penggunaan Dana Desa yang dinilai kurang tepat sasaran serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pemerintah menekankan bahwa Dana Desa bukan instrumen untuk membiayai kepentingan aparatur, melainkan penggerak pembangunan dan pemberdayaan warga desa.

Melalui Permendes 16 2025, pemerintah secara tegas menetapkan delapan jenis penggunaan Dana Desa yang dilarang pada 2026.

Regulasi ini menjadi rujukan bagi pemerintah desa dalam menyusun APBDes agar sejalan dengan prioritas nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Larangan pertama, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar honor kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintah menegaskan penghasilan aparatur desa telah memiliki skema pembiayaan tersendiri di luar Dana Desa.

Larangan kedua, perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota tidak diperkenankan menggunakan Dana Desa.

Pemerintah menilai perjalanan lintas daerah kerap tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan riil masyarakat desa.

Larangan ketiga, Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD.

Ketentuan ini mempertegas pemisahan antara belanja aparatur dan belanja pembangunan desa.

Larangan keempat, pembangunan kantor desa atau balai desa dilarang menggunakan Dana Desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25 juta.

Pemerintah ingin mencegah pembangunan fisik yang bersifat simbolis namun minim manfaat langsung bagi warga.

Larangan kelima dan keenam, penyelenggaraan bimbingan teknis serta studi banding bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD—terutama yang dilaksanakan di luar wilayah kabupaten/kota—tidak lagi dapat dibiayai Dana Desa.

Praktik bimtek dan studi banding selama ini kerap disorot karena dinilai lebih seremonial dibandingkan substansial.

Larangan ketujuh, Dana Desa dilarang digunakan untuk membayar kewajiban yang seharusnya telah dilaksanakan pada anggaran tahun sebelumnya.

Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri Tahun 2025 sebagai upaya penegakan disiplin anggaran.

Larangan kedelapan, Dana Desa tidak boleh dipakai untuk memberikan bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, maupun warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Pemerintah menegaskan Dana Desa tidak boleh menjadi alat perlindungan kepentingan individu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap Dana Desa kembali pada tujuan utamanya, yakni mempercepat pembangunan desa, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kemandirian ekonomi desa.

Pemerintah juga mengimbau seluruh pemerintah desa lebih cermat dan disiplin dalam menyusun APBDes 2026 sesuai regulasi.

 

Pengawasan masyarakat dan aparat pengawas internal diharapkan semakin kuat agar Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, bukan sekadar habis untuk belanja administratif.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#pembangunan desa #dana desa 2026 #kebijakan desa #APBDes #Permendes 16 2025