Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Rincian Dana Desa 2026 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur: Malang Tertinggi, Batu Terendah

Mizan Ahsani • Selasa, 6 Januari 2026 | 17:08 WIB
Aktivitas pembangunan desa di Kabupaten Ponorogo yang sempat terkendala akibat tertahannya pencairan dana desa tahap II kini kembali berjalan setelah terbit SKB Tiga Menteri. DOK RADAR PONOROGO
Aktivitas pembangunan desa di Kabupaten Ponorogo yang sempat terkendala akibat tertahannya pencairan dana desa tahap II kini kembali berjalan setelah terbit SKB Tiga Menteri. DOK RADAR PONOROGO

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah pusat melalui alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 menetapkan besaran Dana Desa untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan dokumen resmi rincian TKD 2026, Dana Desa hanya dialokasikan untuk kabupaten, sementara kota tidak menerima Dana Desa karena tidak memiliki wilayah administrasi desa.

Data berikut dirangkum dari pagu alokasi Dana Desa TA 2026 yang akan dimuat dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026.

Sebagai catatan Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Blitar tidak menerima Dana Desa karena statusnya sebagai daerah perkotaan.

Pengecualian hanya ada di Kota Batu lantaran memiliki 19 desa di wilayah setempat, selain lima kelurahan. 

Rincian Dana Desa 2026 Kabupaten di Jawa Timur

Kabupaten Bangkalan: Rp243,4 miliar

Kabupaten Banyuwangi: Rp199,2 miliar

Kabupaten Blitar: Rp200,1 miliar

Kabupaten Bojonegoro: Rp342,2 miliar

Kabupaten Bondowoso: Rp175,5 miliar

Kabupaten Gresik: Rp276,5 miliar

Kabupaten Jember: Rp267,5 miliar

Kabupaten Jombang: Rp264,2 miliar

Kabupaten Kediri: Rp314,4 miliar

Kabupaten Lamongan: Rp362,1 miliar

Kabupaten Lumajang: Rp186,0 miliar

Kabupaten Madiun: Rp163,8 miliar

Kabupaten Magetan: Rp160,2 miliar

Kabupaten Malang: Rp388,8 miliar

Kabupaten Mojokerto: Rp251,5 miliar

Kabupaten Nganjuk: Rp226,4 miliar

Kabupaten Ngawi: Rp190,5 miliar

Kabupaten Pacitan: Rp141,0 miliar

Kabupaten Pamekasan: Rp165,8 miliar

Kabupaten Pasuruan: Rp298,8 miliar

Kabupaten Ponorogo: Rp223,5 miliar

Kabupaten Probolinggo: Rp284,8 miliar

Kabupaten Sampang: Rp188,4 miliar

Kabupaten Sidoarjo: Rp288,2 miliar

Kabupaten Situbondo: Rp119,8 miliar

Kabupaten Sumenep: Rp285,9 miliar

Kabupaten Trenggalek: Rp138,8 miliar

Kabupaten Tuban: Rp272,3 miliar

Kabupaten Tulungagung: Rp217,0 miliar

Kota Batu: Rp 19,7 miliar

Tiga kabupaten berikut tercatat sebagai penerima Dana Desa terbesar di Jatim 2026:

1. Kabupaten Malang Rp388,8 miliar

2. Kabupaten Lamongan Rp362,1 miliar

3. Kabupaten Bojonegoro Rp342,2 miliar

Besarnya Dana Desa sangat dipengaruhi jumlah desa, luas wilayah, angka kemiskinan, serta tingkat kesulitan geografis.

Dana Desa 2026 diarahkan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur desa,bpenguatan ekonomi desa dan BUMDes, penanganan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan layanan dasar masyarakat desa.

Pemerintah daerah diwajibkan memastikan penyaluran Dana Desa tepat sasaran dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#pacitan #dana desa kabupaten probolinggo #Malang #dana desa 2026 #probolinggo #magetan #Daftar #batu #Alokasi #banyuwangi #bumdes #kabupaten #ngawi #lumajang #jember #madiun #mojokerto #gresik #lamongan #kediri #bangkalan #Rincian #dana desa kabupaten pasuruan #dana desa #ponorogo #sidoarjo #tulungagung