Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah pusat melalui alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 menetapkan besaran Dana Desa untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk kabupaten di Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan dokumen resmi rincian TKD 2026, Dana Desa hanya dialokasikan untuk kabupaten, sementara kota tidak menerima Dana Desa karena tidak memiliki wilayah administrasi desa.
Data berikut dirangkum dari pagu alokasi Dana Desa TA 2026 yang akan dimuat dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026.
Sebagai catatan Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Blitar tidak menerima Dana Desa karena statusnya sebagai daerah perkotaan.
Pengecualian hanya ada di Kota Batu lantaran memiliki 19 desa di wilayah setempat, selain lima kelurahan.
Rincian Dana Desa 2026 Kabupaten di Jawa Timur
Kabupaten Bangkalan: Rp243,4 miliar
Kabupaten Banyuwangi: Rp199,2 miliar
Kabupaten Blitar: Rp200,1 miliar
Kabupaten Bojonegoro: Rp342,2 miliar
Kabupaten Bondowoso: Rp175,5 miliar
Kabupaten Gresik: Rp276,5 miliar
Kabupaten Jember: Rp267,5 miliar
Kabupaten Jombang: Rp264,2 miliar
Kabupaten Kediri: Rp314,4 miliar
Kabupaten Lamongan: Rp362,1 miliar
Kabupaten Lumajang: Rp186,0 miliar
Kabupaten Madiun: Rp163,8 miliar
Kabupaten Magetan: Rp160,2 miliar
Kabupaten Malang: Rp388,8 miliar
Kabupaten Mojokerto: Rp251,5 miliar
Kabupaten Nganjuk: Rp226,4 miliar
Kabupaten Ngawi: Rp190,5 miliar
Kabupaten Pacitan: Rp141,0 miliar
Kabupaten Pamekasan: Rp165,8 miliar
Kabupaten Pasuruan: Rp298,8 miliar
Kabupaten Ponorogo: Rp223,5 miliar
Kabupaten Probolinggo: Rp284,8 miliar
Kabupaten Sampang: Rp188,4 miliar
Kabupaten Sidoarjo: Rp288,2 miliar
Kabupaten Situbondo: Rp119,8 miliar
Kabupaten Sumenep: Rp285,9 miliar
Kabupaten Trenggalek: Rp138,8 miliar
Kabupaten Tuban: Rp272,3 miliar
Kabupaten Tulungagung: Rp217,0 miliar
Kota Batu: Rp 19,7 miliar
Tiga kabupaten berikut tercatat sebagai penerima Dana Desa terbesar di Jatim 2026:
1. Kabupaten Malang Rp388,8 miliar
2. Kabupaten Lamongan Rp362,1 miliar
3. Kabupaten Bojonegoro Rp342,2 miliar
Besarnya Dana Desa sangat dipengaruhi jumlah desa, luas wilayah, angka kemiskinan, serta tingkat kesulitan geografis.
Dana Desa 2026 diarahkan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur desa,bpenguatan ekonomi desa dan BUMDes, penanganan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan layanan dasar masyarakat desa.
Pemerintah daerah diwajibkan memastikan penyaluran Dana Desa tepat sasaran dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani