KEMENTERIAN Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beredarnya informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026, khususnya yang memuat tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi penipuan.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul maraknya unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga pemberitaan yang mencatut program BSU 2026 dan memicu keresahan publik.
Penegasan Resmi Kemnaker
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mendaftar secara mandiri untuk memperoleh BSU.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” kata Faried.
Ia menekankan bahwa kehati-hatian menjadi kunci utama dalam menyikapi setiap informasi terkait BSU yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.
Kanal Resmi Informasi BSU
Faried menjelaskan bahwa seluruh informasi resmi terkait program BSU hanya disampaikan melalui saluran resmi Kemnaker.
“Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Masyarakat diimbau tidak mengakses atau mengisi data pribadi melalui tautan yang tidak berasal dari kanal resmi tersebut.
BSU Terakhir Disalurkan Tahun 2025
Sebagai informasi, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima mencapai 16.048.472 pekerja atau buruh sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Hingga kini, Kemnaker menegaskan belum ada kebijakan maupun keputusan resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” kata Faried.
Imbauan kepada Masyarakat
Selain meminta masyarakat lebih waspada, Kemnaker juga mengajak publik untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada pihak lain.
Masyarakat juga didorong untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU, agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih luas.
Editor : Ockta Prana Lagawira