Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

500 Formasi PPPK Kemenham 2026 Dibuka, Simak Syarat dan Link Resmi SSCASN BKN

Ockta Prana Lagawira • Rabu, 7 Januari 2026 | 20:08 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK.

JAKARTA - Hari ini pemerintah resmi membuka Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.

Seluruh tahapan pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara.

Rekrutmen ini menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi Kementerian HAM sebagai kementerian baru hasil pemekaran.

Total tersedia 500 formasi PPPK yang ditempatkan di unit kerja pusat serta kantor wilayah Kemenham di seluruh Indonesia.

Lima Jabatan yang Dibuka PPPK Kemenham 2025

Dalam seleksi tahun ini, Kementerian HAM membuka formasi untuk lima jabatan fungsional dan pelaksana, yakni:

• Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
• Perencana Ahli Pertama
• Apoteker Ahli Pertama
• Penata Layanan Operasional
• Pengelola Layanan Operasional

Setiap jabatan memiliki persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja yang berbeda.

Pelamar diwajibkan mencermati ketentuan jabatan yang dipilih agar tidak gugur pada tahap administrasi.

Link Resmi Pendaftaran PPPK Kementerian HAM 2025

Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 hanya dilakukan melalui portal resmi SSCASN BKN di alamat berikut:

https://sscasn.bkn.go.id

 

Panitia mengimbau pelamar untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga dan memastikan hanya mengakses laman resmi pemerintah guna menghindari penipuan.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenham 2025

Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online melalui tahapan berikut:

1. Membuat Akun SSCASN

Pelamar wajib membuat akun menggunakan data kependudukan yang valid dan sesuai dokumen resmi, meliputi:

• KTP elektronik (e-KTP)
• Kartu Keluarga
• Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli dari Dinas Dukcapil (bagi yang belum memiliki e-KTP)

2. Akun Hanya Bisa Dibuat Satu Kali

Setiap pelamar hanya diperbolehkan memiliki satu akun SSCASN selama proses seleksi berlangsung dan tidak dapat diubah.

3. Simpan Username dan Password

Data akun wajib disimpan dengan baik karena digunakan hingga seluruh rangkaian seleksi selesai.

4. Dilarang Mendaftar Lebih dari Satu Jabatan

Pelamar hanya boleh memilih satu jabatan dan satu lokasi penempatan.

Pendaftaran ganda atau penggunaan lebih dari satu NIK akan berakibat gugur dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

5. Cetak Kartu Pendaftaran

Setelah pendaftaran selesai, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN sebagai bukti resmi keikutsertaan seleksi.

Daftar Dokumen Wajib PPPK Kementerian HAM 2025

Selain mengisi formulir pendaftaran, pelamar diwajibkan mengunggah dokumen berikut melalui laman SSCASN:

1. Surat Lamaran
• Diketik menggunakan komputer
• Ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia di Jakarta
• Ditandatangani pena tinta hitam
• Dibubuhi materai Rp10.000
• Format diunduh dari https://kemenham.go.id
• Scan berwarna

2. Surat Pernyataan 16 Poin
• Diketik dan ditandatangani pena tinta hitam
• Dibubuhi materai Rp10.000
• Format tersedia di laman resmi Kemenham
• Scan berwarna

3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
• Sesuai jabatan yang dilamar
• Masa kerja dihitung hingga 31 Desember 2025
• Jika lebih dari satu instansi, digabung dalam satu file PDF
• Scan berwarna

4. KTP Elektronik atau Surat Keterangan Perekaman
• Masih berlaku
• Scan berwarna

5. Pas Foto Terbaru
• Ukuran 4x6
• Latar merah
• Kemeja rapi, wajah menghadap ke depan
• Bukan swafoto
• Diambil maksimal 6 bulan terakhir

6. Ijazah Asli
• Sesuai kualifikasi jabatan
• Lulusan luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan
• Digabung satu file
• Scan berwarna

7. Transkrip Nilai Asli
• Memuat seluruh halaman
• Lulusan luar negeri menyertakan konversi IPK
• Scan berwarna

8. Surat Tanda Registrasi (STR)
• Khusus pelamar jabatan Apoteker
• STR asli dan masih berlaku
• Scan berwarna

Catatan Penting bagi Pelamar

Panitia menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK Kementerian HAM Tahun Anggaran 2025 tidak dipungut biaya apa pun.

Pelamar diminta memastikan seluruh dokumen yang diunggah asli, jelas, dan sesuai ketentuan agar tidak gugur pada tahap seleksi administrasi.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#lowongan pemerintah #formasi PPPK #pppk 2025 #PPPK Kemenham #sscasn bkn #Seleksi ASN 2025