Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Ungkap Aliran Suap ke Kemenkeu: Rp 4 M Diduga Dibagikan Staf KPP Madya Jakut yang Kena OTT

Redaksi • Minggu, 11 Januari 2026 | 07:38 WIB

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.

Kronologi Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara Diungkap oleh KPK

Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK mulai membuka secara terang alur dugaan suap pajak yang menyeret jajaran pejabat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Kasus ini berpusat pada pengurangan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan milik sebuah perusahaan swasta yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula dari laporan kewajiban PBB PT WP untuk periode pajak 2023.

Laporan tersebut disampaikan perusahaan pada rentang September hingga Desember 2025.

Temuan Awal Pemeriksa Pajak

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan potensi kekurangan pembayaran PBB yang nilainya sangat besar, mencapai sekitar Rp75 miliar.

Temuan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk dugaan praktik suap yang lantas terbongkar melalui OTT.

Permintaan Skema Pembayaran All In Berujung OTT KPK

Dalam proses sanggahan yang diajukan perusahaan, KPK menduga Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara berinisial AGS menawarkan skema penyelesaian tertentu kepada pihak PT WP.

Perusahaan diminta melakukan pembayaran pajak dengan sistem “all in” senilai Rp23 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp15 miliar disebut sebagai pembayaran kekurangan pajak, sementara sisanya sekitar Rp8 miliar diduga diminta sebagai biaya komitmen yang akan dibagi ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, PT WP menolak permintaan tersebut dan hanya bersedia memberikan biaya komitmen jauh lebih kecil, yakni Rp4 miliar.

Nilai Pajak Turun Drastis

Tak lama berselang, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Nilai kewajiban pajak PT WP dalam surat tersebut ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar.

Angka ini turun sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari potensi awal kekurangan PBB yang sebelumnya ditemukan.

Penurunan signifikan inilah yang dinilai KPK menyebabkan potensi kerugian besar bagi penerimaan negara.

Dugaan Skema Kontrak Fiktif

Untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, PT WP diduga menggunakan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.

Melalui skema tersebut, dana kemudian diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

KPK mengungkap, dana yang diterima selanjutnya dibagikan kepada sejumlah pihak.

Pada Januari 2026, AGS bersama ASB selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara disebut mendistribusikan uang tersebut kepada pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lain yang terlibat.

OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 9 hingga 10 Januari 2026.

Delapan orang diamankan dalam OTT yang disebut berkaitan dengan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT WP Edy Yulianto.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#jakarta utara #kpp madya #KPK OTT KPP Madya Jakut #suap #pajak #Menkeu Purbaya #ott kpk #Kemenkeu #kpk