Jawa Pos Radar Madiun – Angin segar berembus bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di tahun 2026.
Pemerintah membawa kabar bahagia terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang akrab disebut Tunjangan Sertifikasi.
Jika selama ini para guru harus bersabar menunggu dana cair setiap tiga bulan sekali (triwulan), mulai tahun 2026 skema tersebut akan dirombak total.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memastikan bahwa ke depan Tunjangan Sertifikasi Guru direncanakan akan disalurkan setiap bulan dan langsung masuk ke rekening penerima.
"Tapi untuk sebagian besar, pembayaran lancar, dan maksimal diterima setiap tiga bulan, insyaallah tahun depan menjadi setiap bulan," ujar Abdul Mu’ti, Minggu (2/11).
Perubahan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas "asap dapur" para guru dan meningkatkan kesejahteraan mereka secara lebih merata.
Alur Pencairan, Wajib Update Dapodik
Meski skema pencairan dipermudah, guru tetap diwajibkan tertib administrasi. Dana tidak akan turun begitu saja tanpa verifikasi data yang valid.
Berikut alur pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026 yang perlu diperhatikan:
1. Input/Update Data
Guru wajib memperbarui data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
2. Update Gaji
Memperbarui info gaji pokok dan data kepegawaian via aplikasi BKN.
3. Verifikasi
Dinas Pendidikan dan Ditjen GTK memvalidasi data agar akurat dan logis.
4. Validasi SIMTUN
Sinkronisasi data dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan.
5. Penerbitan SKTP
Puslapdik menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi yang lolos verifikasi.
6. Pencairan
Data masuk ke SIMBAR, lalu Kemenkeu mentransfer dana langsung ke rekening guru.
Baca Juga: Mau Beli Mobil Baru di 2026? Siap-Siap Bayar Pajak 40 Persen dari Harga Jual, Ini Rinciannya
Berapa Besaran Tunjangan yang Diterima?
Walaupun frekuensi pencairannya berubah menjadi bulanan, nominal besaran tunjangan yang diterima relatif tetap dan diatur berdasarkan status kepegawaian guru.
Merujuk pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Sesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, berikut rinciannya:
1. Guru ASN (PNS/PPPK)
Diberikan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja yang berlaku.
2. Guru Non-ASN (Swasta/Honorer)
Bagi yang sudah bersertifikat pendidik (serdik), berhak menerima tunjangan sebesar Rp 2.000.000 per bulan.
Jadi, pastikan data Dapodik Anda sudah "hijau" agar tunjangan tahun 2026 bisa cair lancar tiap bulan! (naz)
Editor : Mizan Ahsani