Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah mulai menyiapkan skema Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan PNS tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena menyangkut hak jutaan purnabakti aparatur sipil negara menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Seperti pola tahun-tahun sebelumnya, THR pensiunan tidak diberikan secara flat, melainkan dihitung berdasarkan komponen penghasilan rutin yang diterima setiap bulan.
Artinya, besaran THR tiap pensiunan bisa berbeda, tergantung golongan terakhir dan status keluarga.
Komponen yang Membentuk THR Pensiunan 2026
Mengacu pada praktik kebijakan fiskal sebelumnya dan regulasi yang biasa diterbitkan Kementerian Keuangan, THR pensiunan umumnya disusun dari beberapa komponen utama.
Komponen pertama adalah gaji pokok pensiun, yang besarannya ditentukan berdasarkan golongan ruang terakhir saat masih aktif bertugas. Inilah komponen paling dominan dalam perhitungan THR.
Selain itu, terdapat tunjangan keluarga, meliputi tunjangan pasangan serta anak yang masih memenuhi syarat tanggungan.
Bagi pensiunan yang memiliki pasangan atau anak, komponen ini akan menambah total THR yang diterima.
Pemerintah juga biasanya menyertakan tunjangan pangan, yang diberikan dalam bentuk uang tunai setara nilai kebutuhan pokok, khususnya beras.
Pada kondisi tertentu, pemerintah dapat menambahkan komponen tambahan penghasilan, meskipun sifatnya sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan kebijakan Presiden pada tahun berjalan.
Estimasi THR Berdasarkan Golongan Pensiunan
Karena gaji pokok menjadi dasar utama, maka golongan terakhir sangat menentukan besar kecilnya THR.
Berdasarkan estimasi penyesuaian gaji pensiun terbaru, berikut gambaran kisaran gaji pokok yang menjadi dasar THR 2026.
Pensiunan Golongan I diperkirakan menerima gaji pokok sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta.
Golongan II berada di kisaran Rp1,7 juta sampai Rp3,2 juta.
Golongan III berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4 juta.
Sementara Golongan IV dapat mencapai Rp4,9 juta, tergantung masa kerja dan pangkat terakhir.
Perlu dicatat, angka tersebut belum termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, sehingga total THR yang diterima pensiunan biasanya lebih besar dari gaji pokok semata.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026
Mengacu pada tradisi birokrasi keuangan negara, THR pensiunan umumnya dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Dengan prediksi Lebaran 1447 H jatuh pada akhir Maret 2026, maka pencairan THR diperkirakan berlangsung pada pertengahan Maret.
Petunjuk teknis pencairan akan diterbitkan setelah pemerintah meresmikan Peraturan Pemerintah tentang THR 2026.
Untuk pelaksanaannya, dana akan disalurkan melalui PT Taspen bagi pensiunan sipil dan PT Asabri bagi pensiunan TNI dan Polri.
Para pensiunan diimbau memantau informasi resmi dan memastikan data administrasi tetap aktif agar proses pencairan berjalan lancar tanpa kendala. (naz)
Editor : Mizan Ahsani