Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Auto Sultan! Gaji Hakim 2026 Tembus Rp 110 Juta per Bulan, Awas Ada Syarat Berat yang Menanti

Mizan Ahsani • Senin, 12 Januari 2026 | 13:33 WIB

Ilustrasi hakim memimpin sidang.
Ilustrasi hakim memimpin sidang.

Jawa Pos Radar Madiun – Kabar menghebohkan datang dari dunia peradilan di awal tahun 2026. Penantian panjang para "Wakil Tuhan" di muka bumi akhirnya terjawab.

Pemerintah resmi menaikkan gaji dan tunjangan hakim secara ugal-ugalan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.

Tak tanggung-tanggung, nominal tunjangan yang diterima melonjak drastis.

Untuk hakim pratama di Pengadilan Kelas II saja, tunjangan bisa mencapai Rp 46,7 juta per bulan.

Sementara untuk level Ketua Pengadilan Tinggi, angkanya tembus Rp 110,5 juta per bulan!

Kenaikan ini diklaim sebagai bentuk penghormatan negara karena gaji hakim nyaris tak bergerak sejak tahun 2012.

Tujuannya jelas, membentengi hakim dari godaan suap dan tekanan ekonomi.

Baca Juga: Gaji Hakim Ad Hoc Segera Naik, Bisa Dapat Ratusan Juta per Bulan Seperti Hakim Karier?

Hakim Ad Hoc Teriak Dianaktirikan

Namun, pesta kenaikan gaji ini menyisakan polemik. Di tengah euforia hakim karier, para Hakim Ad Hoc (Tipikor, Hubungan Industrial, Perikanan, HAM) justru gigit jari.

Nama mereka tidak masuk dalam daftar penerima kenaikan di PP 42/2025.

Padahal, beban kerja dan tanggung jawab mereka dalam memutus perkara sama beratnya. Kondisi ini sempat memicu protes keras hingga ancaman mogok sidang.

Merespons gejolak ini, pihak Istana buru-buru memberikan klarifikasi.

Pemerintah berjanji gaji dan tunjangan hakim ad hoc akan diatur dalam regulasi terpisah dengan besaran yang disesuaikan dengan hakim karier.

Baca Juga: Mengenal Hakim Ad Hoc: Pengadil Spesialis yang Gajinya Tak Naik 13 Tahun dan Terancam Mogok Kerja

Gaji Naik, Kualitas Putusan Wajib "Mahal"

Kenaikan kesejahteraan ini sejatinya adalah kontrak sosial baru. Publik tentu tidak rela jika uang pajak rakyat dipakai menggaji mahal hakim, namun praktik korupsi dan jual beli perkara masih marak.

Kesejahteraan yang meroket ini membawa konsekuensi berat alias "syarat" yang harus dipenuhi:

  1. Stop Korupsi: Tidak ada lagi alasan menerima suap karena gaji kecil.

  2. Kualitas Putusan: Putusan hakim harus lebih bernalar, adil, dan tidak asal-asalan.

  3. Transparansi: Proses persidangan harus terbuka dan bisa diakses publik.

Pendekatan economic analysis of law mengingatkan bahwa gaji tinggi tidak otomatis menjamin kejujuran jika pengawasan lemah.

Oleh karena itu, kenaikan gaji ini menjadi ujian serius.

Apakah negara hanya sedang menghamburkan uang, atau benar-benar sedang menagih integritas? (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Info PNS #PP Nomor 42 Tahun 2025 #gaji hakim #2026 #Tunjangan Hakim #reformasi hukum #hakim ad hoc #Kenaikan Gaji Hakim #Berita Terkini