Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dahlan Iskan Blunder? Saksi Ahli Justru Ungkap Dokumen RUPS Sudah Diterima tapi Ditinggal di Kantor

Redaksi • Selasa, 13 Januari 2026 | 20:07 WIB

Pengacara PT Jawa Pos Kimham Pentakosta.
Pengacara PT Jawa Pos Kimham Pentakosta.

Jawa Pos Radar Madiun – Drama gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/1), berujung antiklimaks.

Niat hati menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil gugatan, keterangan yang keluar justru berbalik merugikan pihaknya.

Mantan karyawan Jawa Pos, Mohammad Yamin, yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Dahlan Iskan, justru menguak fakta bahwa dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 1990-2017 yang digugat itu sejatinya sudah pernah diterima oleh Dahlan.

Baca Juga: Beda Nasib Onic dan Alter Ego di M7 World Championship: Tumbang Lawan Team Spirit, Tersisa Satu Nyawa

Mengaku Terima, Tapi Minta Lagi Demi "Keadilan"

Dalam kesaksiannya, Yamin tak menampik bahwa PT Jawa Pos selalu memberikan buku laporan tahunan kepada Dahlan dalam setiap agenda RUPS sejak tahun 1989 hingga 2017.

Namun, Yamin menyebut dokumen-dokumen penting itu tidak dibawa pulang oleh Dahlan, melainkan ditinggal begitu saja di ruangan kerja Yamin saat itu.

"Memang pernah diterima, tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan," dalih Yamin di hadapan majelis hakim.

Pengakuan ini secara tak langsung mengonfirmasi bahwa hilangnya akses Dahlan terhadap dokumen tersebut disebabkan oleh keteledorannya sendiri yang tidak menyimpan arsip pribadi, bukan karena tidak diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga: Hasil ONIC vs Team Spirit M7 MLBB: Esmeralda KidBomba TS Bikin Raja Langit Tersungkur! Satu Wakil Indonesia Terlempar ke Babak Eliminasi

Saham PT DNP Sudah Dijual Lunas

Selain soal dokumen, sidang juga membedah gugatan Dahlan terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP). Lagi-lagi, keterangan Yamin menyudutkan posisi penggugat.

Yamin mengakui bahwa Dahlan telah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP, kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Kuasa Hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menegaskan bahwa kesaksian ini menjadi bukti telak bahwa Dahlan sudah tidak memiliki hak lagi atas PT DNP.

"Dahlan Iskan sudah menjual ke PT JJMN. Sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku memiliki saham di PT DNP sangat mudah untuk dibantah," tegas Kimham.

Baca Juga: Rekening Ajudan Bupati Ponorogo Diduga Jadi Brankas Uang Korupsi, KPK Telusuri Jejak Transaksi W dan B

Dalih Kubu Dahlan: Itu Cuma Syarat IPO

Menanggapi "serangan balik" fakta persidangan tersebut, Pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, mencoba meluruskan.

Ia berdalih bahwa akta pernyataan penjualan aset yang dibuat Dahlan kala itu hanyalah formalitas administratif. Tujuannya, agar portofolio PT Jawa Pos terlihat "gemuk" dan menarik saat rencana penawaran saham perdana (Go Public).

"Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak, tidak menarik dan tidak laku di market," kilah Beryl. (*)

Editor : Mizan Ahsani
#saham #dahlan iskan #jawa pos #saksi ahli #PT DNP #Nyata #sidang