Jawa Pos Radar Madiun – Drama gugatan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/1), berujung antiklimaks.
Niat hati menghadirkan saksi untuk memperkuat dalil gugatan, keterangan yang keluar justru berbalik merugikan pihaknya.
Mantan karyawan Jawa Pos, Mohammad Yamin, yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Dahlan Iskan, justru menguak fakta bahwa dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 1990-2017 yang digugat itu sejatinya sudah pernah diterima oleh Dahlan.
Mengaku Terima, Tapi Minta Lagi Demi "Keadilan"
Dalam kesaksiannya, Yamin tak menampik bahwa PT Jawa Pos selalu memberikan buku laporan tahunan kepada Dahlan dalam setiap agenda RUPS sejak tahun 1989 hingga 2017.
Namun, Yamin menyebut dokumen-dokumen penting itu tidak dibawa pulang oleh Dahlan, melainkan ditinggal begitu saja di ruangan kerja Yamin saat itu.
"Memang pernah diterima, tetapi kami meminta lagi untuk mencari keadilan," dalih Yamin di hadapan majelis hakim.
Pengakuan ini secara tak langsung mengonfirmasi bahwa hilangnya akses Dahlan terhadap dokumen tersebut disebabkan oleh keteledorannya sendiri yang tidak menyimpan arsip pribadi, bukan karena tidak diberikan oleh perusahaan.
Saham PT DNP Sudah Dijual Lunas
Selain soal dokumen, sidang juga membedah gugatan Dahlan terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP). Lagi-lagi, keterangan Yamin menyudutkan posisi penggugat.
Yamin mengakui bahwa Dahlan telah menjual sahamnya di 32 perusahaan, termasuk PT DNP, kepada PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Kuasa Hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menegaskan bahwa kesaksian ini menjadi bukti telak bahwa Dahlan sudah tidak memiliki hak lagi atas PT DNP.
"Dahlan Iskan sudah menjual ke PT JJMN. Sudah dibayar lunas. Karena itu klaim Dahlan yang mengaku memiliki saham di PT DNP sangat mudah untuk dibantah," tegas Kimham.
Dalih Kubu Dahlan: Itu Cuma Syarat IPO
Menanggapi "serangan balik" fakta persidangan tersebut, Pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, mencoba meluruskan.
Ia berdalih bahwa akta pernyataan penjualan aset yang dibuat Dahlan kala itu hanyalah formalitas administratif. Tujuannya, agar portofolio PT Jawa Pos terlihat "gemuk" dan menarik saat rencana penawaran saham perdana (Go Public).
"Untuk menjadi perusahaan terbuka harus seksi. Kalau asetnya tidak banyak, tidak menarik dan tidak laku di market," kilah Beryl. (*)
Editor : Mizan Ahsani