Jawa Pos Radar Madiun – Kabar penting bagi para pejuang NIP (Nomor Induk Pegawai).
Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan BKN tengah mematangkan persiapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026.
Meski jadwal resmi pendaftaran belum dirilis karena masih menunggu koordinasi formasi pusat dan daerah, bocoran arah kebijakan mulai terlihat.
Tahun ini, pemerintah berencana fokus pada regenerasi birokrasi dengan menarik talenta muda dan lulusan baru alias fresh graduate.
Namun, ada peringatan keras bagi calon pelamar. Jangan hanya sibuk belajar soal SKD, tapi lupakan hal paling dasar yaitu administrasi.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, ribuan peserta gugur sebelum berperang hanya karena masalah sepele seperti dokumen buram, salah format, atau tidak lengkap.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1171: Kematian Holy Knights Harald Bikin Imu Ketakutan
Ceklis Dokumen Wajib, Jangan Sampai Terlewat!
Merujuk pada panduan di laman SSCASN, berikut adalah "senjata" administrasi yang wajib Anda cicil mulai sekarang:
Dokumen Utama (Wajib Ada):
1. Kartu Keluarga (KK): Pastikan data sudah sinkron dengan Dukcapil.
2. KTP Elektronik: Atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil jika fisik KTP belum jadi.
3. Ijazah Asli: Sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar.
4. Transkrip Nilai: Pastikan IPK memenuhi syarat minimal instansi.
5. Pas Foto Terbaru: Latar belakang wajib Merah.
6. Swafoto (Selfie): Menampilkan wajah jelas memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCASN (saat pendaftaran dibuka).
Dokumen Tambahan (Sesuai Instansi)
Selain dokumen di atas, beberapa formasi khusus biasanya meminta syarat tambahan seperti:
1. Surat Lamaran dan Pernyataan (Sesuai format instansi).
2. Surat Tanda Registrasi (STR) untuk Nakes.
3. Sertifikat Pendidik (Serdik) untuk Guru.
4. Sertifikat TOEFL/Bahasa Inggris.
5. SKCK dan Surat Keterangan Sehat.
Tips Penting:
Pastikan hasil scan dokumen terbaca jelas (tidak blur), tidak terpotong, dan ukurannya sesuai dengan ketentuan sistem SSCASN.
Jika ukuran file terlalu besar, sistem akan otomatis menolak.
Baca Juga: Kursi Eselon II Pemkab Ngawi Banyak Kosong, Sejumlah Kepala OPD Masuk Masa Pensiun
Peringatan untuk Pelamar CPNS
Selain berkas, pastikan Anda "bersih" dari daftar hitam berikut ini agar lolos verifikasi:
1. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
3. Bukan anggota/pengurus partai politik (terlibat politik praktis).
4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI (termasuk daerah 3T).
Sembari menunggu pengumuman resmi, warga Madiun Raya diimbau untuk mulai menata berkas digitalnya. Jangan sampai gagal administrasi jadi penyesalan di kemudian hari! (naz)
Editor : Mizan Ahsani