Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Akhirnya TPG 2026 Cair Tiap Bulan, Guru Honorer tanpa Inpassing Dapat Kenaikan Rp 500 Ribu

Mizan Ahsani • Jumat, 23 Januari 2026 | 15:41 WIB
ILUSTRASI: Kegiatan belajar mengajar atau KBM di Pacitan.
ILUSTRASI: Kegiatan belajar mengajar atau KBM di Pacitan.

Jawa Pos Radar Madiun – Angin segar berhembus bagi dunia pendidikan tanah air di awal tahun 2026.

Penantian panjang para pahlawan tanpa tanda jasa untuk menerima tunjangan secara rutin akhirnya terjawab.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mematangkan reformasi skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi.

Jika selama bertahun-tahun para guru harus bersabar menanti pencairan yang dirapel setiap tiga bulan (triwulan), tahun 2026 menjadi titik balik sejarah baru.

Pemerintah resmi memulai uji coba pencairan TPG secara bulanan.

Target nasional pemberlakuan pencairan bulanan adalah Juli 2026.

Namun, untuk periode Januari hingga Juni 2026, Kemendikdasmen melakukan uji coba (pilot project) di daerah dengan validitas data terbaik.

Pangkas Birokrasi: Transfer Langsung dari Pusat

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, perubahan ini bukan hanya soal jadwal, tapi juga alur dana.

Skema lama yang kerap membuat dana mengendap di kas daerah kini dihapus.

Gantinya, dana akan ditransfer langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening pribadi masing-masing guru.

Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang berbelit.

Bagi daerah yang belum masuk daftar uji coba (pilot project), skema triwulan masih berlaku di semester pertama dengan estimasi:

Triwulan I: Cair April 2026 (target sebelum lebaran).

Triwulan II: Cair Juli 2026.

Triwulan III: Cair Oktober 2026.

Triwulan IV: Cair November/Desember 2026.

Kabar Gembira untuk Guru Honorer: Tunjangan Naik

Selain kabar pencairan bulanan, berita bahagia juga datang untuk Guru Non-ASN (Swasta/Honorer), khususnya kategori Non-Inpassing (belum penyetaraan).

Mengacu pada Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, nominal tunjangan mereka resmi dinaikkan.

Sebelumnya: Rp 1.500.000 per bulan.

Sekarang (2026): Rp 2.000.000 per bulan (flat).

Artinya, ada kenaikan Rp 500.000 setiap bulannya.

Sementara untuk Guru ASN (PNS dan PPPK), besaran TPG tetap 1 kali gaji pokok (sesuai PP No. 5 Tahun 2024 dan Perpres No. 11 Tahun 2024).

Begitu pula bagi Guru Swasta Inpassing, tetap menerima setara 1 kali gaji pokok PNS sesuai golongan penyetaraannya.

Analisis Redaksi: Akhir dari Era Gali Lubang Tutup Lubang untuk Guru?

Kebijakan mengubah pencairan TPG dari Triwulan menjadi Bulanan adalah terobosan yang paling dinanti.

Selama ini, sistem rapel 3 bulan seringkali memaksa guru berutang dulu untuk biaya hidup sehari-hari sambil menunggu dana cair.

Dengan skema bulanan layaknya gaji, cash flow ekonomi keluarga guru akan lebih sehat.

Ditambah lagi, kenaikan insentif bagi guru honorer non-inpassing menjadi Rp 2 juta adalah langkah apresiasi yang nyata.

Tantangan berikutnya adalah memastikan validasi data di Info GTK tidak menjadi penghambat teknis transfer langsung ini. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#tunjangan profesi guru #guru honorer #TPG Cair Bulanan #non inpassing #Jadwal Pencairan #sertifikasi guru #TPG 2026 #gaji guru naik #info GTK 2026