Jawa Pos Radar Madiun - Babak baru perseteruan antara Dahlan Iskan dan PT Jawa Pos kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/1).
Sidang kali ini beragendakan pendalaman keterangan ahli terkait gugatan permintaan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tiga pakar hukum dihadirkan sekaligus untuk membedah legitimasi tindakan direksi menolak memberikan dokumen kepada pemegang saham.
Mereka adalah Prof. Nindyo Pramono (Guru Besar Hukum Perseroan UGM), Ghansham Anand (Ahli Hukum Perdata Unair), dan Bambang Sugeng Ariadi (Pengajar Hukum Perdata APHK).
Dokumen Perusahaan Bersifat Rahasia
Dalam keterangannya, Prof. Nindyo Pramono menegaskan bahwa dokumen perusahaan, termasuk risalah RUPS, memiliki sifat rahasia.
Direksi, sebagai organ perseroan, memiliki kewenangan penuh untuk tidak memberikan dokumen tersebut kepada pihak lain—termasuk pemegang saham—jika dinilai berpotensi merugikan perusahaan.
"Direksi dapat menolak memberikan izin kepada pemegang saham yang meminta salinan risalah RUPS, jika ternyata pemegang saham hendak menggunakan salinan tersebut untuk menggugat perseroan, yang justru akan merugikan perseroan," jelas Nindyo menjawab pertanyaan kuasa hukum Dahlan Iskan.
Menurutnya, meski pemegang saham adalah bagian dari perusahaan, orientasi permintaan dokumen haruslah untuk kepentingan perseroan, bukan kepentingan pribadi atau niat buruk untuk menjatuhkan perusahaan.
"Ketika pemegang saham teledor (menghilangkan dokumen yang pernah diberikan), direksi tidak bisa digugat," tambahnya.
Syarat Gugatan: Minimal Kepemilikan 10 Persen
Senada dengan Nindyo, ahli hukum perdata Universitas Airlangga, Ghansham Anand, menyoroti aspek legal standing penggugat.
Ia menjelaskan konsep gugatan derivatif, di mana pemegang saham yang ingin menggugat direksi atas nama perseroan harus memenuhi syarat kepemilikan saham minimal 10 persen (satu per sepuluh).
Hal ini menjadi pukulan bagi posisi Dahlan Iskan yang diketahui hanya memiliki kepemilikan saham sebesar 3,8 persen.
"Pemegang saham atas nama perseroan bisa menggugat direksi apabila tindakan direksi merugikan perusahaan. Minimal harus punya satu per sepuluh saham. Jadi menggugat direksi harus atas nama perseroan, bukan atas nama pemegang saham sendiri," terang Ghansham.
Perdebatan Status: Utang Piutang vs Organ Perseroan
Sidang juga diwarnai perbedaan pandangan tajam antara ahli penggugat dan tergugat.
Bambang Sugeng Ariadi, ahli yang dihadirkan pihak Dahlan, berpendapat bahwa hubungan hukum antara perusahaan dan pemegang saham layaknya hubungan utang piutang.
"Hak (dokumen) boleh dituntut kapan saja. Subjek hukum menuntut haknya sah-sah saja sepanjang tidak ada larangan," ujar Bambang.
Namun, pendapat ini dibantah keras oleh kubu PT Jawa Pos. E.L. Sajogo, kuasa hukum PT Jawa Pos, menyatakan bahwa ketika sebuah PT didirikan, pemegang saham melebur menjadi organ perseroan dan tunduk pada UU Perseroan Terbatas (UU PT), bukan hukum utang piutang.
Baca Juga: Here We Go! Maarten Paes Resmi Gabung Ajax Amsterdam, Fabrizio Romano Ungkap Bocorannya
Motif Melindungi Perusahaan
Menanggapi jalannya sidang, E.L. Sajogo mengapresiasi majelis hakim yang mengakomodasi keterangan para ahli secara berimbang.
Ia menegaskan bahwa penolakan direksi memberikan dokumen bukan tanpa alasan, melainkan bentuk proteksi terhadap perusahaan.
Sajogo mengungkapkan rekam jejak Dahlan Iskan yang kerap menggunakan dokumen perusahaan untuk menggugat PT Jawa Pos, termasuk permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga yang sebelumnya telah ditolak hakim.
"Jadi yang dilakukan oleh direksi adalah melindungi kepentingan perseroan dari tindakan kesewenangan pemegang saham minoritas, atau sindikat pemegang saham minoritas yang kehendaknya mengganggu kinerja perseroan," tegas Sajogo mengutip istilah Prof. Nindyo.
Di sisi lain, pengacara Dahlan Iskan, Beryl Cholif Arrachman, tetap bersikukuh bahwa kliennya berhak atas transparansi. "Sebenarnya sederhana saja, apa susahnya memberikan dokumen RUPS? Kenapa kok seperti takut sekali?" pungkasnya. (*)
Editor : Mizan Ahsani