Jawa Pos Radar Madiun – Angin segar berhembus bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.
Pemerintah memberikan kepastian bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan dilakukan lebih awal sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan percepatan ini diambil bukan tanpa alasan.
Pemerintah berharap dana segar tersebut dapat membantu para abdi negara menyusun perencanaan keuangan lebih matang di tengah lonjakan kebutuhan pokok selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Lantas, kapan uang THR tersebut akan masuk ke rekening?
Meski tanggal resminya belum diketok palu, pemerintah memberikan sinyal kuat mengenai estimasi waktunya.
Mengacu pada regulasi dan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan dalam rentang 10 hingga 15 hari kerja sebelum Lebaran.
Komponen dan Penerima
Pencairan ini dipastikan menyeluruh. Penerimanya mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan (termasuk janda/duda/anak penerima pensiun).
Berdasarkan regulasi, komponen THR yang bersumber dari APBN terdiri dari:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Jabatan/Umum
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
Khusus bagi ASN Daerah (Pemda), komponen tambahan penghasilan daerah dapat dimasukkan dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Baca Juga: Sapu Bersih! Jakarta LavAni dan Gresik Phonska Plus Rajai Klasemen Putaran Pertama Proliga 2026
Hitungan Masa Kerja
Pemerintah juga menerapkan skema proporsional demi asas keadilan.
Bagi ASN yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh.
Sedangkan bagi ASN dengan masa kerja kurang dari setahun, besaran THR dihitung secara proporsional.
Khusus untuk CPNS, dasar perhitungannya adalah 80 persen dari gaji pokok plus tunjangan yang melekat.
Pemerintah menegaskan THR dibayarkan penuh tanpa potongan dan tidak dikenakan iuran. Hal ini memberikan jaminan bahwa nilai manfaat akan diterima utuh oleh para pegawai. (naz)
Editor : Mizan Ahsani