Jawa Pos Radar Madiun – Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masing-masing.
Pasalnya, Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja melakukan pembaruan data besar-besaran yang menyebabkan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan per Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan adanya penonaktifan tersebut.
Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Februari 2026.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru," jelas Rizzky di Jakarta, Rabu (4/2).
Rizzky menegaskan bahwa secara total, kuota peserta PBI tidak berkurang.
Ini adalah mekanisme rotasi data rutin agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.
Baca Juga: Pembiayaan Gerai KDMP di Madiun Pakai Dana Desa, KKMP Dicicil dari DAU-DBH
Syarat dan Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI
Bagi Anda yang mendapati kartu KIS/BPJS PBI-nya nonaktif, Rizzky menegaskan tidak perlu panik.
Status kepesertaan dapat diaktifkan kembali (re-aktivasi) asalkan memenuhi kriteria berikut:
-
Peserta termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan pada periode terbaru (Januari 2026).
-
Berdasarkan verifikasi lapangan, peserta benar-benar masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
-
Peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi gawat darurat medis.
Langkah Pengurusan:
-
Lapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
-
Bawa dokumen kependudukan (KK/KTP) dan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
-
Dinsos akan mengusulkan kembali nama peserta ke Kementerian Sosial (Kemensos).
-
Jika lolos verifikasi Kemensos, BPJS Kesehatan akan langsung mengaktifkan kembali status JKN, sehingga bisa digunakan untuk berobat.
Cek Status Anda Sekarang, Jangan Tunggu Sakit!
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan selagi sehat.
Jangan sampai kendala administrasi baru diketahui saat kondisi darurat di rumah sakit.
Pengecekan status aktif/tidak dapat dilakukan dengan mudah melalui kanal berikut:
-
WhatsApp PANDAWA: 0811-8165-165
-
Aplikasi Mobile JKN
-
BPJS Kesehatan Care Center: 165
-
Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang berada di rumah sakit dan mengalami kendala, dapat menghubungi petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang nomor dan fotonya terpampang di area publik RS, atau melalui petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di RS tersebut. (afi/*)
Editor : Mizan Ahsani