JAKARTA - Bingung cara cek bantuan sosial dari pemerintah? Tenang, sekarang masyarakat tidak perlu ribet datang ke kantor desa.
Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyiapkan solusi praktis lewat Aplikasi Cek Bansos, sehingga warga bisa memantau sendiri status kepesertaan bansos hanya lewat HP.
Apa Itu Aplikasi Cek Bansos?
Aplikasi Cek Bansos adalah platform resmi dari Kemensos RI yang terhubung langsung dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan seperti:
• PKH (Program Keluarga Harapan)
• BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
• PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
Karena datanya tersambung DTKS, informasi yang tampil lebih valid dibanding kabar berantai di grup WhatsApp.
Kenapa Harus Pakai Aplikasi? Ini Keunggulannya
Dibandingkan website, aplikasi Cek Bansos punya beberapa kelebihan:
• Akses lebih cepat, cukup buka aplikasi
• Ada fitur notifikasi jika status bansos berubah
• Bisa Usul (daftar mandiri) dan Sanggah (laporkan penerima tak layak)
Cara Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Langkahnya gampang:
• Buka Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone)
• Cari: Cek Bansos
• Pastikan pengembangnya: Kementerian Sosial Republik Indonesia
• Klik Install/Pasang
• Setelah terpasang, buka aplikasinya
Cara Daftar Akun Baru (Wajib KTP dan KK)
Sebelum bisa cek bansos, kamu harus punya akun.
• Buka aplikasi → klik Buat Akun Baru
• Siapkan:
• KTP
• Kartu Keluarga (KK)
• Isi data:
• NIK
• Nomor KK
• Nama lengkap
• Alamat
• Nomor HP aktif
• Email (opsional)
• Upload:
• Swafoto sambil pegang KTP
• Foto KTP terpisah
• Klik Daftar
• Tunggu verifikasi (biasanya 1–3 hari kerja)
Cara Login dan Cek Status Bansos di Aplikasi
Setelah akun aktif:
• Login pakai:
• Username: NIK
• Password: sesuai pendaftaran
• Pilih menu Cek Bansos
• Pilih wilayah:
• Provinsi
• Kabupaten/Kota
• Kecamatan
• Kelurahan/Desa
• Ketik nama lengkap sesuai KTP
• Klik Cari Data
• Hasil akan muncul status PKH, BPNT, PBI-JK
Arti Status di Hasil Pencarian (Biar Nggak Salah Paham)
Biasanya status yang muncul seperti ini:
• Terdaftar → Nama masuk DTKS dan tercatat sebagai penerima bantuan
• Tidak Terdaftar → Nama belum masuk DTKS / belum terdata bansos
• Dalam Proses Verifikasi → Data sedang diverifikasi oleh sistem atau petugas daerah
• Tidak Layak / Tidak Memenuhi Syarat → Pernah diusulkan tapi dinilai tidak sesuai kriteria
• Sudah Tidak Aktif → Pernah dapat bansos, tapi statusnya dihentikan
Fitur Usul: Kalau Belum Terdaftar, Bisa Daftar Mandiri
Kalau belum masuk bansos, kamu bisa mengajukan lewat fitur Usul:
• Masuk menu Daftar Usulan
• Klik Tambah Usulan
• Pilih siapa yang diusulkan:
• diri sendiri
• anggota keluarga 1 KK
• orang lain
• Isi data dan survei kondisi ekonomi
• Upload foto rumah:
• tampak depan
• kondisi dalam rumah (dapur, kamar, MCK)
• Klik Kirim
• Pantau lewat menu Riwayat Usulan
Fitur Sanggah: Laporkan Penerima yang Tidak Layak
Kalau menemukan penerima bansos yang sudah mampu, bisa disanggah:
• Cari nama penerima lewat menu Cek Bansos
• Klik tombol Sanggah
• Isi alasan dengan jelas dan faktual
• Lampirkan bukti (opsional)
• Klik Kirim
Identitas pelapor dirahasiakan sistem, jadi aman.
Troubleshooting: Masalah yang Sering Muncul
Berikut masalah umum dan solusinya:
• Gagal login
• cek NIK & password
• pastikan akun sudah diverifikasi
• Data tidak ditemukan
• pastikan penulisan nama sesuai KTP
• coba tanpa gelar / tanpa tanda baca
• Foto KTP ditolak
• ulang foto dengan cahaya terang
• jangan blur
• Lupa password
• gunakan fitur reset password (jika tersedia)
• atau daftar ulang bila diperlukan
Tips Agar Sukses Pakai Aplikasi Cek Bansos
• Pastikan NIK dan KK sudah sinkron Dukcapil
• Foto swafoto dan KTP harus jelas, tidak blur
• Selalu update aplikasi versi terbaru
• Cek status bansos minimal sebulan sekali
• Jangan pernah bagikan password akun ke siapa pun
Disclaimer
Aplikasi Cek Bansos adalah aplikasi resmi dari Kementerian Sosial RI. Tidak ada biaya apa pun untuk mengakses layanan ini. Waspadai aplikasi palsu yang mengatasnamakan Kemensos.
Editor : Ockta Prana Lagawira