Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Yudisial (KY) meluapkan kekecewaan mendalam.
Di saat negara tengah berupaya keras meningkatkan kesejahteraan dan gaji para "Wakil Tuhan", pucuk pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok justru tertangkap basah melakukan praktik kotor.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyebut tertangkapnya Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakilnya, Bambang Setyawan (BBG), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK adalah tamparan keras bagi dunia peradilan.
"Tentu KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini. Sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan, namun terduga (hakim) terkait dengan persoalan judicial corruption," tegas Abhan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2) malam.
Baca Juga: Hadiri Parluh PSHT 2026 di Madiun, Emil Dardak Tekankan Persatuan Bangsa
Ironi di Tengah Perbaikan Kesejahteraan
Abhan menyoroti ironi besar dalam kasus ini.
Pemerintah dan negara belakangan ini sedang gencar memperbaiki nasib hakim melalui peningkatan tunjangan dan fasilitas, dengan harapan integritas mereka terjaga. Namun, realitas di lapangan justru sebaliknya.
"Kami sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim. Tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini," ujarnya dengan nada prihatin.
Tindakan kedua pimpinan pengadilan tersebut dinilai KY telah mencederai keluhuran martabat hakim dan meruntuhkan kepercayaan publik yang sedang dibangun susah payah.
Baca Juga: Hasil Rudy Golden Boy vs Paris HSS Series 7: Rudy Menang Unanimous Decision, Skor Juri 50-47!
Dukung Penuh Langkah KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua KY, Desmihardi, juga menyatakan dukungan penuh lembaganya terhadap langkah tegas KPK.
KY memastikan akan menindaklanjuti pelanggaran etika berat ini seiring dengan proses hukum pidana yang berjalan.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Depok dan sekitarnya terkait dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan.
Daftar 5 Tersangka "Mafia Peradilan" Depok
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Mirisnya, kolaborasi jahat ini melibatkan penegak hukum dan petinggi anak usaha BUMN (Kementerian Keuangan).
Tersangka Penerima Suap:
I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok)
Tersangka Pemberi Suap: Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya), Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya).
Publik kini menanti hukuman setimpal bagi para oknum yang telah menggadaikan palu keadilan demi kepentingan pribadi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani