Jawa Pos Radar Madiun – Aroma Ramadan serta Lebaran mulai tercium, dan tentu saja, pertanyaan paling krusial bagi para pekerja mulai bermunculan: kapan THR cair?
Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026 yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, pemerintah telah menetapkan rambu-rambu tegas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Baik Anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun karyawan swasta, aturan main tahun ini mewajibkan komponen gaji pokok plus tunjangan dibayarkan sesuai ketentuan. Simak detail jadwal dan besarannya berikut ini.
Jadwal Pencairan: Siapa Duluan?
Pemerintah menetapkan tenggat waktu (deadline) yang ketat agar hak pekerja tidak terabaikan.
1. Karyawan Swasta
Mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Apabila Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta adalah 13 Maret 2026.
2. PNS dan ASN
Pemerintah biasanya lebih gercep. Pencairan THR ASN umumnya dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Idulfitri.
Dengan asumsi Lebaran pada 20 Maret, maka THR PNS berpotensi cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Aturan Main Karyawan Swasta: Awas Denda 5 Persen
Bagi perusahaan, jangan coba-coba telat.
Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban, namun denda ini tidak menghilangkan kewajiban membayar THR.
Siapa yang Berhak?
Pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik status tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
Rumus Hitungan:
Masa Kerja 12 Bulan Lebih: 1 bulan upah penuh (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
Masa Kerja Kurang 12 Bulan: Proporsional dengan rumus: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.
Baca Juga: Kapan Jadwal Leg 2 Persib vs Ratchaburi di Babak 16 Besar ACL Two?: Menang Besar atau Tersingkir
Komponen THR PNS 2026: Gaji Pokok dan Tunjangan
Kabar baik bagi abdi negara, komponen THR tahun ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang cukup "gurih".
Untuk PNS Pusat, komponennya meliputi:
Gaji pokok.
Tunjangan keluarga & pangan.
Tunjangan jabatan/umum.
Tunjangan kinerja (sesuai pangkat/kelas jabatan).
Untuk PNS Daerah:
Gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan.
Tambahan Penghasilan (TPP): Disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Baca Juga: Aneh tapi Nyata: Usai Diangkat PPPK, Gaji Guru di Tulungagung Justru Turun Jadi Rp 350 Ribu Sebulan
Aturan Khusus: Guru, Dosen, CPNS dan PPPK
Pemerintah juga mengatur skema khusus bagi kategori tertentu agar lebih adil:
Guru dan Dosen (Non-Tukin):
Bagi guru/dosen ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja, berhak menerima Tunjangan Profesi atau tambahan penghasilan maksimal setara satu bulan.
CPNS:
Menerima 80 persen gaji pokok, ditambah komponen tunjangan lainnya (keluarga, pangan, jabatan, kinerja).
PPPK:
Masa kerja < 1 tahun: Dihitung proporsional.
Masa kerja < 1 bulan: Tidak menerima THR.
Dengan aturan yang jelas ini, THR diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban legal, tetapi juga pendorong daya beli masyarakat untuk memutar roda ekonomi nasional saat momen Lebaran nanti. (naz)
Editor : Mizan Ahsani