Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026 yang bertepatan dengan Lebaran Idulfitri 1447 H masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Artinya, tidak ada perubahan gaji pokok (gapok) dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Kepastian ini disampaikan seiring masih berlangsungnya kajian Kementerian Keuangan terkait kemungkinan penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Hingga kini, regulasi yang berlaku tetap menjadi dasar utama pengupahan PPPK.
Skema Penggajian PPPK Tahun 2026 Masih Berlaku
Meski berstatus sama-sama ASN, PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dari sisi jam kerja, gaji, dan fasilitas.
Pada Maret 2026, seluruh PPPK masih menerima gaji berdasarkan Perpres 11/2024, yang menetapkan kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan aturan sebelumnya.
Baca Juga: Siap-Siap! THR 2026 Cair Maret: Cek Jadwal dan Rumus Hitung untuk PNS, PPPK, serta Swasta Karyawan
Pengertian PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu merupakan pegawai yang direkrut untuk mengisi formasi tetap di instansi pemerintah. Mereka bekerja layaknya PNS dengan jam kerja penuh dan kontrak minimal satu tahun.
Kontrak kerja PPPK penuh waktu dapat diperpanjang hingga lima tahun, tergantung evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Pengertian PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, PPPK paruh waktu menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum tertampung dalam formasi penuh waktu. Skema ini diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Kategori ini diprioritaskan bagi:
-
Tenaga non-ASN dalam database BKN
-
Peserta seleksi CPNS atau PPPK 2024 yang belum lolos
-
Honorer yang memenuhi syarat administratif
Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian status hukum tanpa anggaran daerah secara berlebihan.
Baca Juga: Loker PPPK Guru Sekolah Garuda 2026 Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Jadwal Seleksinya
Perbedaan Jam Kerja PPPK Penuh dan Paruh Waktu
PPPK Penuh Waktu
-
Jam kerja: 8 jam per hari
-
Total: 37,5–40 jam per minggu
-
Sistem kerja mengikuti jam kantor pemerintah
PPPK Paruh Waktu
-
Jam kerja: Sekitar 4 jam per hari
-
Total: 20–25 selai per minggu
-
Lebih fleksibel dan memungkinkan pekerjaan tambahan
Skema Gaji dan Tunjangan PPPK 2026
PPPK Penuh Waktu
PPPK penuh waktu memperoleh gaji pokok sesuai golongan, ditambah berbagai tunjangan, seperti:
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan Jabatan
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan kinerja (TPP)
Besaran gaji pokok mengacu pada Perpres 11/2024, mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu bersifat proporsional berdasarkan jam kerja.
nya meliputi:
-
Tidak lebih rendah dari penghasilan saat menjadi honorer
-
Mengacu pada UMP/UMK daerah
-
Tunjangan sekitar 5–20 persen dari gaji pokok
-
Tetap mendapat hak cuti, THR, dan jaminan sosial
Baca Juga: Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji Bulanan Sesuai UMK, Terima Tunjangan Apa Saja?
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Berikut kisaran gaji PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III : Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V : Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI : Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XI : Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII : Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII : Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI : Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII : Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Nominal tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan tambahan.
Alasan Gaji PPPK Maret 2026 Belum Naik
Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan gaji ASN dan PPPK harus melalui kajian mendalam oleh Kementerian Keuangan. Penyesuaian anggaran perlu mempertimbangkan:
-
Stabilitas fiskal nasional
-
Prioritas belanja publik
-
Program pembangunan strategis
Oleh karena itu, hingga Maret 2026, Perpres 11/2024 masih menjadi fondasi utama pengupahan PPPK.
Tips Mengatur Keuangan Lebaran bagi PPPK
Meski gaji tidak naik saat Lebaran, PPPK tetap bisa mengelola keuangan secara bijak dengan langkah berikut:
1. Periksa Komponen Tunjangan
Pastikan semua izin yang menjadi hak Anda sudah cair, termasuk TPP dan tunjangan keluarga.
2. Pantau Informasi Resmi
Ikuti pengumuman instansi terkait jadwal pencairan gaji dan THR agar perencanaan belanja tidak meleset.
3. Evaluasi Masa Kerja
Kenaikan gaji akan mengikuti masa kerja dan kenaikan golongan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Gaji Tunggal ASN 2026: Gaji PNS dan PPPK Belum Tentu Sama, Kemenkeu Beri Penjelasan
Kesimpulan
Gaji PPPK pada Maret 2026 yang bertepatan dengan Lebaran Idulfitri 1447 H dipastikan masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji tertinggi tetap berada di angka Rp7.329.000 untuk Golongan XVII, belum termasuk tunjangan.
Meski belum ada kenaikan gaji pokok, kepastian regulasi ini memberikan perlindungan hak bagi seluruh PPPK.
Pemerintah juga terus melakukan kajian agar kesejahteraan pegawai tetap terjaga di masa mendatang. (*)
*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani