Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dicoret dari PBI JK, 45 Ribu Warga Surabaya Diminta Bayar BPJS Mandiri: Begini Penjelasan Wali Kota Eri Cahyadi

AA Arsyadani • Senin, 16 Februari 2026 | 12:04 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Jawa Pos Radar Madiun - Sebanyak 45 ribu warga di Surabaya dinonaktifkan dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Kebijakan ini memicu pertanyaan publik, terutama terkait akses layanan kesehatan bagi warga terdampak.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap menjamin pelayanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC).

Menurutnya, warga yang masuk kategori tidak mampu tetap bisa diajukan reaktivasi kepesertaannya, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Saya minta tolong warga yang masuk ke dalam desil 8 hingga desil 10, untuk mau gotong royong bayar iuran BPJS secara mandiri. Ini agar Pemkot Surabaya bisa fokus menangani warga tidak mampu," ucap Eri, Minggu (15/2).

Warga Mampu Diminta Gotong Royong

Eri menekankan bahwa prinsip gotong royong menjadi dasar kebijakan ini.

Warga yang tergolong mampu secara ekonomi diharapkan membayar iuran BPJS secara mandiri, sehingga anggaran pemerintah dapat difokuskan untuk masyarakat prasejahtera.

"Mari kita gotong-royong bersama. Yang tidak mampu dipegang atau dibiayai pemerintah, tetapi yang mampu, saya doakan tambah kaya, tambah rezekinya," imbuh orang nomor satu di Surabaya itu.

Pemkot Surabaya dalam waktu dekat juga akan melakukan verifikasi ulang data warga miskin dan prasejahtera melalui program Kampung Pancasila.

Data tersebut akan dikonfirmasi kembali di tingkat RW untuk memastikan akurasi penerima bantuan.

“Kita akan kembalikan lagi ke warga apakah ada sanggahan terkait data warga prasejahtera di masing-masing RW. Kalau datanya sudah benar, yang mampu saya mohon untuk membayar sendiri (BPJS-nya),” terang Eri.

Perusahaan Juga Diminta Taat Aturan

Tak hanya warga, Eri juga mengingatkan perusahaan yang beroperasi di Surabaya agar menjalankan kewajibannya memberikan jaminan kesehatan bagi karyawan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada pekerja yang terlewat dari perlindungan kesehatan.

Kebijakan ini, lanjut Eri, sejalan dengan arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mendorong masyarakat mampu membayar iuran BPJS secara mandiri, sehingga subsidi pemerintah tepat sasaran.

Dengan skema ini, Pemkot Surabaya berharap program jaminan kesehatan tetap berkelanjutan, adil, dan tepat bagi warga yang benar-benar membutuhkan. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#UHC 2026 #Wali Kota Eri Cahyadi #jkn #PBI JK #bpjs kesehatan