Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

DPR Soroti Kesejahteraan Guru, Sebut Tak Bisa Disamakan dengan Upah Minimum!

Grendy Damara • Selasa, 24 Februari 2026 | 09:00 WIB

Guru dan murid SDN 2 Muara Kulam menyeberang sungai menuju sekolah.
Guru dan murid SDN 2 Muara Kulam menyeberang sungai menuju sekolah.

Jawa Pos Radar Madiun — Isu kesejahteraan guru kembali menghangat di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai kondisi pengupahan guru saat ini belum sebanding dengan peran strategis mereka dalam sistem pendidikan nasional.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pendekatan pengupahan guru selama ini terlalu sederhana karena hanya mengacu pada standar upah minimum regional.

“Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar-mengajar, maka kita harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima,” ujarnya.

Guru Bukan Pekerja Biasa

Menurut Komisi X, profesi guru tidak bisa diposisikan setara dengan pekerjaan lain yang sekadar mengikuti standar UMR atau UMP.

Guru memikul tanggung jawab besar dalam membentuk karakter generasi muda, menanamkan nilai moral dan kebangsaan, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Karena itu, Hetifah menilai standar kesejahteraan guru seharusnya melampaui upah minimum, bahkan idealnya jauh lebih tinggi.

“Seorang guru itu adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan,” tegasnya.

Sertifikasi Wajib, Tapi Bukan Titik Akhir

Selain kesejahteraan, DPR juga menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi guru. Sertifikasi disebut sebagai instrumen penting untuk memastikan pengakuan profesi sekaligus membuka peluang tambahan penghasilan.

Namun, peningkatan kualitas guru tidak boleh berhenti pada sertifikasi awal. Guru harus terus memperbarui kemampuan dan pengetahuan mengikuti perkembangan ilmu, teknologi, serta metode pembelajaran.

Profesionalisme guru, menurut DPR, adalah proses berkelanjutan.

Perlindungan Hukum Jadi Sorotan

Tak hanya soal gaji dan kompetensi, Komisi X DPR juga menyoroti aspek perlindungan hukum bagi guru. Banyak laporan menyebutkan guru merasa tidak mendapat perlindungan saat menghadapi konflik dengan siswa atau orang tua.

“Banyak sekali keluhan yang muncul karena guru sering merasa diperlakukan tidak adil di dalam hukum atau bahkan dikriminalisasi,” ungkap Hetifah.

Meski demikian, DPR menekankan perlindungan guru harus tetap seimbang dengan perlindungan peserta didik. Hak anak dan profesionalisme guru harus dijaga secara bersamaan.

Tantangan Nyata di Lapangan

Isu kesejahteraan guru bukan persoalan baru. Masih terdapat guru honorer dengan penghasilan jauh di bawah standar hidup layak, ketimpangan antara guru ASN dan non-ASN, serta perbedaan fasilitas antarwilayah.

Di sisi lain, tuntutan peningkatan kualitas pendidikan terus meningkat. Peran guru menjadi semakin krusial dalam menentukan masa depan bangsa.

Jika ingin kualitas pendidikan meningkat, maka kesejahteraan, kompetensi, dan perlindungan guru harus diperkuat secara nyata. Bukan sekadar wacana. Karena masa depan bangsa ditentukan oleh bagaimana negara memperlakukan gurunya hari ini. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#sertifikasi guru #dpr #ump #upah minimum #gaji guru #kesejahteraan guru