Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Harapan PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu Menguat, KemenPAN-RB Siapkan Tahapan

Grendy Damara • Rabu, 25 Februari 2026 | 16:00 WIB

Besaran gaji PPPK paruh waktu di Pemkab Magetan disesuaikan jam kerja dan kebutuhan OPD, dengan upah terendah sekitar Rp 1,5 juta per bulan.
Besaran gaji PPPK paruh waktu di Pemkab Magetan disesuaikan jam kerja dan kebutuhan OPD, dengan upah terendah sekitar Rp 1,5 juta per bulan.

Jawa Pos Radar Madiun — Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai menemukan titik terang.

Isu ini kembali menguat setelah muncul kabar dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menyebutkan bahwa proses pengangkatan PPPK paruh waktu ke status penuh waktu mulai dilakukan tahun ini secara bertahap.

Kabar tersebut menjadi angin segar bagi ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini menanti kepastian status serta penghasilan yang lebih stabil.

Kabar Baik dari KemenPAN-RB

Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan adanya perkembangan positif setelah bertemu langsung dengan pejabat KemenPAN-RB.

“Alhamdulillah ada kabar baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) soal peningkatan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu,” ujarnya.

Menurut Faisol, sejumlah instansi pusat maupun daerah telah mulai mengajukan kebutuhan PPPK penuh waktu.

Hal ini dinilai sebagai sinyal bahwa proses pengangkatan bukan sekadar wacana, melainkan mulai masuk tahap implementasi.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Menguat, 160 Ribu ASN Pensiun Jadi Momentum Rekrutmen

Pengangkatan Bertahap

Meski membawa kabar menggembirakan, pengangkatan tidak dilakukan secara serentak.

Prosesnya akan berjalan bertahap, menyesuaikan hasil seleksi dan kebutuhan formasi di masing-masing daerah.

“Jadi, dimulai dari hasil seleksi PPPK 2024 tahap pertama, lalu tahap kedua,” jelas Faisol.

Dengan skema tersebut, waktu pengangkatan bisa berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya, tergantung kesiapan anggaran, kebutuhan tenaga, serta persetujuan formasi dari pemerintah pusat.

Dasar Hukum Sudah Ada

Dasar kebijakan pengangkatan ini merujuk pada KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai kriteria teknis dan mekanisme evaluasi masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Transparansi dalam penentuan kelulusan dan prioritas pengangkatan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan adil.

Bagi para PPPK paruh waktu, kabar ini tentu membawa harapan baru. Meski belum sepenuhnya final, setidaknya arah kebijakan mulai terlihat. Kini, yang dinantikan adalah realisasi konkret serta kejelasan teknis agar proses berjalan sesuai harapan tanpa menimbulkan polemik baru. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#pengangkatan PPPK #PPPK Paruh Waktu #Penuh Waktu #KemenPAN-RB