Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pegawai MBG Resmi Dapat THR 2026, Bagaimana Nasib Guru PPPK Paruh Waktu dan Honorer?

Grendy Damara • Kamis, 26 Februari 2026 | 18:30 WIB

Ilustrasi Foto THR (Dokumen Jawa Pos Radar Madiun)
Ilustrasi Foto THR (Dokumen Jawa Pos Radar Madiun)

Jawa Pos Radar Madiun — Kabar gembira datang bagi pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berstatus ASN akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Kepastian ini menjadi penanda penting bahwa penggerak program gizi nasional kini disejajarkan secara administratif dan finansial dengan aparatur negara lainnya.

Penegasan Kepala BGN: Hak ASN Bersifat Mutlak

Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan kepastian hukum terkait hak keuangan pegawainya dalam pertemuan di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, 29 Januari 2026.

“Kalau ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia sesuai dengan undang-undang ASN,” tegas Dadan.

Artinya jelas, selama pegawai SPPG telah berstatus ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka hak atas THR Idul Fitri 2026 melekat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, sekitar 32.000 personel inti MBG terdiri dari Kepala SPPG, akuntan, dan tenaga gizi telah resmi mengantongi NIP PPPK. Dengan status itu, hak keuangan seperti gaji, tunjangan, hingga THR berada dalam koridor regulasi nasional.

Percepatan Pengangkatan PPPK di Lingkungan MBG

Percepatan pengangkatan PPPK di tubuh BGN menjadi sorotan tersendiri. Sebagai badan baru yang memegang mandat strategis dalam menjalankan MBG, sistem kepegawaian dirancang sejak awal dalam skema yang lebih terintegrasi.

Ekosistem MBG memang dibangun sebagai satuan tugas nasional yang membutuhkan kepastian struktur dan keberlanjutan program. Karena itu, proses administrasi kepegawaian relatif lebih cepat dibanding beberapa sektor lain yang masih menghadapi penataan data dan formasi.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan stabilitas SDM dalam program yang menyangkut jutaan penerima manfaat.

Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu: Tak Perlu Iri?

Di sisi lain, muncul perbandingan di ruang publik, khususnya dari kalangan guru honorer dan PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) yang hingga kini masih menghadapi dinamika regulasi.

Namun perlu dipahami, hak THR bukan diberikan karena sektor atau institusinya, melainkan karena status ASN yang melekat pada individu tersebut.

Bagi pegawai SPPG yang belum berstatus ASN (non-ASN selain PPPK), hingga saat ini juga belum ada kepastian mengenai pemberian THR.

Artinya, garis pembeda tetap pada legalitas status kepegawaian, bukan pada jenis programnya.

Kesejahteraan dan Kepastian Hukum

Pemberian THR kepada pegawai MBG berstatus PPPK menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga penggerak program prioritas nasional.

Di saat yang sama, hal ini menjadi pengingat bahwa reformasi tata kelola ASN masih menjadi pekerjaan besar lintas sektor, termasuk penataan guru honorer dan skema PPPK di berbagai instansi.

Yang jelas, regulasi menjadi panglima. Siapa berstatus ASN, haknya dijamin. Siapa belum, prosesnya masih berjalan. Dan di tengah dinamika itu, transparansi serta konsistensi kebijakan menjadi kunci agar tidak muncul kesan perlakuan berbeda. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#honorer #guru PPPK paruh waktu #SPPG #thr #tunjangan hari raya #Pegawai MBG