Jawa Pos Radar Madiun — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Dalam keterangannya di Jakarta, Menag menegaskan bahwa zakat adalah fardhu ‘ain dan merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Ia memastikan tidak pernah ada niat untuk mengurangi, apalagi meniadakan, kewajiban zakat dalam ajaran Islam.
“Zakat tetap kewajiban. Tidak ada perubahan sedikit pun dalam prinsip itu,” tegasnya.
Reorientasi, Bukan Pengurangan
Menag menjelaskan bahwa ajakan reorientasi yang ia sampaikan sebelumnya bertujuan untuk memperluas cara pandang umat terhadap instrumen filantropi Islam.
Menurutnya, selain zakat, terdapat potensi besar pada wakaf, infak, dan sedekah yang bisa dioptimalkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Reorientasi tersebut dimaksudkan agar umat Islam tidak berhenti pada kewajiban minimal zakat 2,5 persen, melainkan menjadikannya sebagai fondasi untuk kontribusi sosial yang lebih luas dan produktif.
Ia mencontohkan praktik pengelolaan wakaf di sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang dinilai berhasil mengelola dana sosial keagamaan secara profesional dan berkelanjutan.
Di negara-negara tersebut, wakaf tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif dan mampu mendukung pembangunan sosial serta ekonomi syariah.
Baca Juga: Masa Transisi Iran: Presiden dan Dewan Wali Ambil Alih Tugas Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei
Meluruskan Persepsi Publik
Viralnya potongan pernyataan sebelumnya menunjukkan betapa cepatnya informasi menyebar tanpa konteks utuh.
Menag mengakui bahwa komunikasi publik perlu lebih berhati-hati agar tidak memunculkan multitafsir.
Kementerian Agama berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar sekaligus mengembalikan fokus pada tujuan utama, yakni mengoptimalkan dana sosial keagamaan untuk kesejahteraan masyarakat. (naz)
Editor : Mizan Ahsani