Jawa Pos Radar Madiun - Lembaga antirasuah menyampaikan update terkait Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq yang terjerat OTT pada Selasa (3/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan mengumumkan status hukum Fadia beserta 13 orang lainnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3).
Penangkapan Fadia di Semarang pada Selasa (3/3) merupakan rangkaian Operasi Tangkap Tangan alias OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 ini.
Baca Juga: Breaking News! KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Dugaan Pungli Nakes dan Proyek Outsourcing
Berdasarkan informasi awal dari tim penyidik, OTT kali ini berkaitan erat dengan tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Fokus penyelidikan mencakup dua isu krusial:
1. Suap Tenaga Alih Daya (Outsourcing):
Dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan jasa tenaga kerja di beberapa dinas Pemkab Pekalongan.
2. Pungli Penerimaan Nakes:
Muncul dugaan adanya praktik "uang pelicin" bagi tenaga kesehatan (nakes) yang ingin bekerja di Puskesmas maupun RSUD Kabupaten Pekalongan.
Informasi yang beredar menyebutkan oknum tertentu mematok tarif hingga puluhan juta rupiah agar para nakes bisa diterima bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Daftar Pihak yang Terjaring OTT
Selain Bupati Fadia Arafiq, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat teras dan pihak swasta.
Total ada 14 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi di Semarang dan Pekalongan, di antaranya:
-
Fadia A Rafiq (Bupati Pekalongan).
-
Mohammad Yulian Akbar (Sekda Pekalongan).
-
Ajudan dan orang kepercayaan bupati.
-
Pihak-pihak lain dari instansi terkait di Pemkab Pekalongan.
Menunggu Pengumuman Pasal Sangkaan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa detail mengenai kronologi penangkapan serta pasal-pasal yang disangkakan akan dibeberkan secara transparan dalam rilis resmi hari ini.
"Kami akan sampaikan secara lengkap, termasuk konstruksi perkara dan sangkaan pasalnya kepada publik," ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Kasus ini pun menjadi sorotan tajam di media sosial, terutama terkait nasib para nakes yang diduga menjadi korban pungutan liar dalam proses rekrutmen pegawai pemkab setempat. (naz)
Editor : Mizan Ahsani