Jawa Pos Radar Madiun - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor memutus perkara sengketa kepemilikan saham PT Bogor Ekspres Media dengan Nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu (25/2).
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, gugatan yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan pihak terkait lainnya dikabulkan.
Namun, pihak Tergugat I, Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN), dan Tergugat III, PT Bogor Ekspres Media, menegaskan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Keduanya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung pada Rabu (4/3).
Kuasa hukum JJMN dan Radar Bogor, Andi Syarifuddin, menyatakan bahwa proses hukum perkara tersebut masih berjalan.
“Putusan tersebut belum inkrah karena kami telah mengajukan upaya hukum banding hari ini di Pengadilan Tinggi Bandung. Oleh karena itu, belum waktunya pihak penggugat menyampaikan narasi seolah-olah putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pernyataan penggugat yang berharap para tergugat menerima putusan dengan lapang dada.
Menurutnya, pernyataan tersebut dinilai terlalu dini karena proses hukum masih berlangsung.
Dalam memori banding yang diajukan, pihak tergugat menilai majelis hakim tingkat pertama (Judex Facti) melakukan kekeliruan dalam menilai Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010.
Menurut Andi, majelis hakim menyatakan akta tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan hanya berdasarkan keterangan satu saksi, yakni Drs. Muhamad Yamin.
“Saksi tersebut sendiri mengakui tidak membaca draft perjanjian jual beli saham sebelum diserahkan kepada Pak Dahlan Iskan untuk ditandatangani. Namun majelis hakim langsung menyimpulkan bahwa itu adalah draft perjanjian jual beli saham,” jelasnya.
Ia menilai secara logika hukum, draft atau konsep perjanjian yang belum final tidak mungkin ditandatangani.
Pihak tergugat juga menyinggung asas hukum Unus Testis Nullus Testis, yakni satu saksi tidak cukup untuk membuktikan suatu dalil, sebagaimana diatur dalam Pasal 1905 BW, Pasal 169 HIR, dan Pasal 306 RBg.
Menurut Andi, kualitas pembuktian satu saksi dinilai lemah jika tidak didukung alat bukti lain yang kuat.
“Penurunan derajat suatu akta otentik tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesaksian tunggal. Harus ada pembuktian kuat sesuai standar pembuktian dalam undang-undang,” tegasnya.
Selain itu, pihak tergugat juga menilai majelis hakim keliru menerapkan asas Actori Incumbit Probatio, yakni pihak yang mendalilkan suatu perkara harus membuktikan dalil tersebut.
Dalam putusan tingkat pertama, Tergugat I dan Tergugat III dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.399.709.700, sesuai nilai saham yang diklaim penggugat.
Menurut Andi, dalam Akta Jual Beli Saham telah disebutkan adanya penerimaan pembayaran.
“Jika diakui telah terjadi jual beli saham dan hanya persoalan pembayaran, seharusnya akta tersebut tidak dinyatakan batal demi hukum,” ujarnya.
Ia menilai pertimbangan hakim kontradiktif karena di satu sisi mengakui adanya transaksi jual beli saham, tetapi di sisi lain menyatakan akta tersebut batal demi hukum.
Pihak tergugat menyatakan telah menuangkan sejumlah keberatan lain dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Menurut Andi, putusan tingkat pertama dinilai melanggar tiga asas fundamental dalam peradilan, yaitu asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Para tergugat akan terus melakukan upaya hukum sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Bahkan kami juga telah mempersiapkan langkah hukum lain, baik pidana maupun perdata,” tegasnya.
Dengan diajukannya banding tersebut, sengketa kepemilikan saham PT Bogor Ekspres Media masih akan berlanjut dalam proses peradilan di tingkat yang lebih tinggi. (*)
Editor : Mizan Ahsani