Jawa Pos Radar Madiun – Zakat fitrah menjadi kewajiban setiap umat Islam menjelang Idul Fitri.
Ibadah ini tidak hanya menyempurnakan puasa Ramadan, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap sesama.
Agar tidak keliru, penting memahami pengertian, hukum, hingga waktu pembayaran zakat fitrah sesuai syariat.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri.
Baca Juga: 6 Makna Angpau Lebaran, Bukan Sekadar Uang tapi Simbol Kebahagiaan
Zakat ini biasanya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras atau nilai uang yang setara.
Tujuannya untuk menyucikan diri setelah Ramadan sekaligus membantu fakir miskin.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib (fardhu ain) bagi setiap Muslim yang mampu.
Kewajiban ini berlaku untuk:
Laki-laki dan perempuan
Dewasa maupun anak-anak
Dibayarkan oleh kepala keluarga untuk tanggungannya
Syaratnya, memiliki kelebihan makanan pokok pada malam dan hari raya.
Baca Juga: Tips Menentukan Nominal Angpau Lebaran untuk Anak-Anak atau Keponakan, Biar Tetap Hemat dan Pantas
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah setara 1 sha’ atau sekitar 2,5–3 kilogram bahan makanan pokok.
Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayarkan:
Beras sesuai konsumsi sehari-hari
Uang senilai harga beras tersebut
Menunaikan sesuai takaran sangat penting agar ibadah sah.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa ketentuan:
Boleh: sejak awal Ramadan
Wajib: sebelum salat Idul Fitri
Paling utama: menjelang Idul Fitri sebelum salat Id
Jika dibayarkan setelah salat Id tanpa uzur, maka hanya dihitung sebagai sedekah biasa.
Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah
Menyucikan diri setelah puasa
Membantu fakir miskin merayakan Lebaran
Meningkatkan kepedulian sosial
Menyempurnakan ibadah Ramadan