Jawa Pos Radar Madiun - Hasil SNBP 2026 telah diumumkan sore tadi.
Bagi peserta yang lolos, tahap selanjutnya adalah melakukan daftar ulang.
Berikut dokumen yang harus disiapkan dan cara daftar ulang.
Baca Juga: Harga BBM per 1 April Naik? Pemerintah Pastikan Tak Ada Perubahan
Dokumen:
- Kartu Peserta SNBP 2026
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Rapor Asli dan Fotokopi semester 1-5
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Sehat atau Bebas Narkoba, tergantung kebijakan masing-masing PTN
- Pasfoto.terbaru dengan warna latar sesuai ketentuan PTN tujuan
- Dokumen pendukung ekonomi untuk penentuan UKT (slip gaji orang tua, rekening listrik, atau surat keterangan tidak mampu)
Cara daftar ulang:
1. Login ke Laman Resmi PTN
Menggunakan nomor pendaftaran serta akun yang telah dibuat sebelumnya.
2. Isi Data Diri dan Keluarga
Lengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, serta kondisi ekonomi keluarga sebagai dasar penentuan UKT.
3. Unggah Dokumen
Semua dokumen diunggah dalam format dan ukuran file sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Verifikasi Berkas
Pihak universitas akan melakukan pengecekan atau verifikasi data dan dokumen yang telah diunggah peserta.
5. Pengumuman UKT
Setelah verifikasi telah dilakukan, pihak universitas akan menetapkan besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa.
6. Pembayaran UKT
Peserta wajib melakukan pembayaran UKT sesuai jadwal yang telah ditentukan agar statusnya resmi menjadi mahasiswa baru.
7. Cetak Bukti Registrasi
Setelah semua tahapan selesai dilakukan, peserta dapat mencetak bukti daftar ulang.
(isd)
Editor : Wawan Isdarwanto