Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah melalui Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf), Teuku Riefky Harsya, resmi mengumumkan penyusunan pedoman baku untuk jasa ekonomi kreatif.
Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif sekaligus mencegah terjadinya kriminalisasi akibat belum adanya standar penilaian jasa yang jelas.
Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan Menekraf dengan Amsal Sitepu, seorang pegiat kreatif yang sempat menghadapi tantangan hukum, di Autograph Tower Thamrin Nine, Jakarta, Kamis (2/4) malam.
Baca Juga: 17 Raperda Kota Madiun Disahkan, Bukti DPRD Produktif
Kreativitas Tidak Bisa Nol Rupiah
Salah satu poin krusial dalam pedoman ini adalah memberikan pemahaman kepada publik dan aparat penegak hukum bahwa karya kreatif memiliki nilai ekonomi yang nyata.
“Output-nya adalah bagaimana dalam pedoman ini bisa menjelaskan bahwa kreativitas itu tidak nol harganya. Namun, harga tersebut juga tidak bisa dikunci karena sangat bergantung pada hasil kreativitas itu sendiri,” tegas Teuku Riefky.
Variabel Penilaian Jasa Kreatif
Menekraf menambahkan bahwa penilaian terhadap jasa kreatif tidak dapat diseragamkan layaknya komoditas barang. Ada beberapa variabel penting yang memengaruhi harga sebuah jasa kreatif, di antaranya:
-
Wilayah Kerja: Perbedaan biaya hidup dan pasar di tiap daerah.
-
Tingkat Pengalaman: Perbedaan nilai antara pelaku pemula (junior) dengan master (senior).
-
Jenis Pekerjaan: Faktor risiko dan tingkat kesulitan, seperti pekerjaan di dalam ruangan (indoor) atau luar ruangan (outdoor).
Baca Juga: Jadwal MPL Hari Ini: Misi Bangkit RRQ Hoshi dan Alter Ego dari Dasar Klasemen MPL ID S17
Koordinasi Lintas Kementerian
Agar pedoman ini memiliki kekuatan hukum yang kuat, Kemenekraf akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, seperti:
-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Untuk penerapan di tingkat daerah.
-
Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Terkait standarisasi anggaran jasa kreatif.
-
Aparat Penegak Hukum: Agar pedoman ini menjadi acuan dalam melihat kasus hukum yang melibatkan jasa kreatif.
“Apakah pedoman ini cukup dalam bentuk Keputusan Menteri atau perlu dimasukkan ke peraturan lain, ini masih kami konsultasikan secara hati-hati,” tambahnya.
Mencegah Persoalan Baru
Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan ini dilakukan dengan sangat teliti.
Teuku Riefky menyatakan tidak ingin terburu-buru jika akhirnya justru menjadi celah baru untuk mengkriminalisasi pegiat kreatif di masa depan.
Diharapkan, hadirnya pedoman ini akan memperkuat ekosistem industri kreatif nasional, memberikan perlindungan yang lebih baik, dan memastikan para kreator dapat terus berkarya tanpa rasa takut akan bayang-bayang persoalan hukum. (naz)
Editor : Mizan Ahsani