Jawa Pos Radar Madiun - Komisi IX DPR RI bersama BPJS Kesehatan resmi menyepakati langkah baru untuk memperkuat perlindungan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Jakarta, Rabu (8/4), kedua belah pihak sepakat untuk memberikan notifikasi kepada peserta PBI minimal tiga bulan sebelum status kepesertaan mereka dinonaktifkan.
Masa Transisi dan Validasi Data Presisi
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly E. Runtuwene, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan adanya transparansi dan perlindungan bagi warga tidak mampu.
Pemberitahuan Dini:
Sosialisasi dan notifikasi dilakukan 3 bulan sebelum kebijakan berlaku.
Masa Transisi:
Disediakan mekanisme perlindungan bagi peserta yang masih tergolong tidak mampu agar tetap mendapatkan hak layanan kesehatan.
Validasi Lintas Sektor:
Penyisiran ulang data pada kelompok desil 1–5 akan dilakukan secara berkala untuk menjamin ketepatan sasaran program.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Dua Koper Diamankan
Sorotan Penyakit Katastropik di Usia Muda
Selain tata kelola data, BPJS Kesehatan memberikan peringatan serius mengenai pergeseran tren penyakit di Indonesia. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyoroti meningkatnya kasus Diabetes Melitus dan Hipertensi pada kelompok usia muda.
Kondisi ini berkontribusi signifikan terhadap pembengkakan biaya kesehatan nasional:
-
Biaya Manfaat: Realisasi biaya manfaat tahun 2025 meningkat 11% dibandingkan tahun 2024.
-
Anggaran Katastropik: Penyakit kronis menyedot sekitar 25% dari total anggaran layanan kesehatan.
-
Pemanfaatan Layanan: Tercatat 1,9 juta peserta mengunjungi faskes setiap harinya, dengan lonjakan kunjungan rumah sakit hingga 5 kali lipat dibanding tahun 2014.
Perbandingan Statistik BPJS Kesehatan 2024 vs 2025
| Indikator | Tahun 2024 | Tahun 2025 (Realisasi) | Kenaikan |
| Biaya Manfaat | (Baseline) | Naik 11% | Signifikan |
| Kunjungan Faskes/Hari | ±1,7 Juta | 1,9 Juta | 11,7% |
| Beban Penyakit Kronis | <25% | 25% | Mengkhawatirkan |
| Fokus Layanan | Kuratif | Promotif & Preventif | Transformasi |
Strategi Keberlanjutan Program JKN
Untuk menjaga ketahanan pembiayaan, Komisi IX DPR mendorong BPJS Kesehatan tidak hanya mengejar cakupan kepesertaan (Universal Health Coverage), tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan kemandirian peserta.
Penguatan layanan promotif dan preventif bersama Kementerian Kesehatan menjadi harga mati guna menekan laju penyakit katastropik yang kian membebani anggaran negara.
Kebijakan notifikasi tiga bulan sebelum penonaktifan PBI merupakan angin segar bagi masyarakat kelas bawah agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.
Di sisi lain, tantangan besar membayangi keberlanjutan JKN akibat gaya hidup tidak sehat di usia muda.
Sinergi antara validitas data yang akurat dan kesadaran kesehatan masyarakat menjadi kunci utama ketahanan BPJS Kesehatan di masa depan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani